Investasi Dana Haji oleh Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Syariah
Downloads
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara finansial, fisik, dan mental. Di Indonesia, dana haji yang dibayarkan oleh calon jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Pengelolaan ini harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta implikasinya terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif, melalui studi pustaka terhadap regulasi, fatwa, dan literatur terkait, serta pendekatan studi kasus atas penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi dana haji oleh BPKH telah sesuai dengan prinsip syariah melalui penerapan akad-akad seperti wakalah, ijarah, murabahah, dan musyarakah, serta menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Investasi juga ditempatkan pada instrumen berisiko rendah dan halal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, investasi dana haji memberikan dampak positif dan strategis terhadap ekonomi syariah, antara lain melalui subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap ekonomi hijau melalui instrumen sukuk hijau. Dengan demikian, pengelolaan dana haji tidak hanya memenuhi prinsip hukum Islam, tetapi juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, 2024, Kifayah al-akhyar, Dar al kutub al-Islamiyah, Jakarta
Ali Rokhmad dan Abdul Chaliq, 2015,Haji Transformasi Profetik Menuju Revolusi Mental, Media Dakwah, Jakarta
Departemen Agama RI, 2009, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jilid 1, PT. Karya Toha Putra, cet. 3, Jakarta
Elvyn G. Masassya, Rahasia Investasi Pribadi Rekayasa Menjadi Lebih Kaya, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Erry Fitrya Primadhany, 2017, Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (Bpkh) Dalam Melakukan Penempatan Dan/ Atau Investasi Keuangan Haji, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2
Faisar Ananda, et al, 2022, Investasi Dana Haji Untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Dalam Pandangan Hukum Islam (AnalisisTerhadap Maslahat yang dicanangkan Pemerintah Indonesia),Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 10, No. 2
Ganjar Isnawan, 2012, Jurus Cerdas Investasi Syariah, Jakarta: Laskar Aksara Imam Mustofa, 2010, Fiqih Mu?amalah Kontemporer, PT Raja Grafindo, Jakarta
Moh. Nafi, 2015, Haji dan Umrah Sebagai Cerminan Hidup, Jakarta: Erlangga
Muhammad Zuhirsyan, et al, 2023, Penghimpunan Dana Zakat Melalui Bank Konvensional Dalam Perspektif Fikih
Munawar. Said Agil dan Abdul Halim, 2003, Fikih Haji: Penuntun Jama’ah Mencapai Haji Mabrur, Ciputat Press, Jakarta
Nasruddin Khalil Harahap, et al., 2019, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Haji Terkait Penggunaan Dana Haji Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Acta jurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 2, No. 2
Sigit Sapto Nugroho, et al, 2020, Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Sukoharjo
Yaswirman et al, 2021, Formulasi Akad dan Instrumen Pengelolaan Dana Haji di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam, Rajawali Pers, Depok
Zahrotul Mauludia, 2021, Implementasi Akad Mudharabah Dalam Perbankan Syariah, Istismar: Jurnal Kajian, Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 1, No. 1
Copyright (c) 2025 Rahmi Murniwati, Sri Aisyah, Abdullah Fahrieza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















