PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA BARISAN (Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota)

Penegakan Hukum Hutan Konservasi Kebakaran Hutan

Authors

  • Ronald Hidayat
    ronaldhidayat83@gmail.com
    Anggota Polri, Polres Solok Kota, Indonesia
September 28, 2022
October 3, 2022

Downloads

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang melakukan perubahan pada keutuhan Kawasan Suaka Alam. Pelanggaran terhadap pasal tersebut di wilayah hukum Polres Solok Kota terjadi di Jorong Balai Batingkah Nagari Saniang Bakar Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok dimana pelaku melakukan pembakaran hutan di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Barisan yang bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Tindak pidana tersebut telah diproses oleh Satreskrim Polres Solok Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/246/B/IX/2019/Polres Solok Kota, dan terhadap pelaku tindak pidana telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3171/Pid.Sus-LH/2020 dan Nomor 3174/Pid.Sus-LH/2020. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertama, penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Solok Kota terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan dilakukan berdasarkan SOP penyidikan dan menerapkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 55 KUHP. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Solok Kota dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Barisan mencakup kendala internal yaitu: 1) kualitas SDM penyidik yang harus ditingkatkan, 2) belum adanya  anggaran khusus untuk penyidikan  tindak pidana pembakaran hutan; 3) belum lengkapnya sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan tindak pidana pembakaran hutan. Kendala eksternal yaitu: 1) Ketidaktahuan masyarakat tentang batas hutan ulayat dengan Kawasan Suaka Margasatwa Barisan; 2)  Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan pentingnya hutan; 3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang luas dan sulit dijangkau; 4) Terbatasnya ahli kehutanan di tingkat daerah; 5) Sedikitnya orang yang mau menjadi saksi dalam proses penyidikan tindak pidana kebakaran hutan.