Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Motor Kendaraan Roda Dua di Manokwari

Authors

  • Jilian Roberth Nanlohy Universitas Caritas Indonesia
  • Christina Samangun Universitas Caritas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/kerj1n24

Keywords:

Penegakan Hukum, Modifikasi Motor, Kendaraan Roda Dua, Manokwari

Abstract

Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap modifikasi motor kendaraan roda dua di Manokwari, dengan fokus pada peran aparat penegak hukum, terutama polisi lalu lintas, dalam mengawasi dan mengatur modifikasi kendaraan. Penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran terkait modifikasi, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, serta jenis-jenis modifikasi yang melanggar peraturan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan situasi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya preventif dan represif telah dilakukan, masih terdapat tantangan besar dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui peningkatan pelatihan aparat, kerja sama dengan komunitas otomotif, dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan bermotor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alamsyah, A. A. (2008). Rekayasa Lalu Lintas. Malang: UMM Press.

Andrew, R. C. (2011). Penegakan Hukum Lalu Lintas. Bandung: Nuansa.

Budiono, A. (2016). Penanganan Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Bentuk Tindak Pidana oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Madiun. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Firmansyah, T. &. (2022). Efektivitas Penanggulangan Penggunaan Knalpot Racing Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2).

Haq, S. S. (2019). Hukum Pengangkutan Indonesia. Boyolali: Navida.

Ibrahim, J. (2012). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Mahasin, A. N. (2019). Praktik Custom Motor Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Salatiga: IAIN.

Susantono, B. (2014). Revolusi Transportasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Yulianto, R. (2020). Eksistensi kendaraan bermotor yang dimodifikasi berdasarkan hukum di Indonesia. Surabaya: Wijaya Kusuma Surabaya University.

Downloads

Published

2025-01-24

How to Cite

Roberth Nanlohy, J., & Samangun, C. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Modifikasi Motor Kendaraan Roda Dua di Manokwari. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 811-821. https://doi.org/10.31933/kerj1n24

Similar Articles

11-20 of 411

You may also start an advanced similarity search for this article.