Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Pemalsuan Dokumen Digital Menggunakan ChatGPT
Downloads
Pertumbuhan pesat kecerdasan buatan (AI), seperti ChatGPT, telah memberikan manfaat yang cukup besar sekaligus menimbulkan permasalahan baru dalam hukum pidana. Salah satu potensi kekhawatiran adalah penggunaan AI untuk menipu orang dengan memanipulasi dokumen digital seperti tanda terima transfer bank. Artikel ini mengkaji kualifikasi hukum tindakan tersebut berdasarkan hukum pidana Indonesia, serta kesalahan para pelakunya. Dengan menggunakan teknik penelitian hukum doktrinal, artikel ini mengkaji ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan temuan, manipulasi dokumen yang dibantu AI dapat dianggap sebagai penipuan, pemalsuan dokumen, atau manipulasi informasi elektronik, tergantung pada konteks dan buktinya. Studi mencatat kesulitan dalam menetapkan kejahatan semacam itu karena kecanggihan dokumen digital yang dihasilkan dan membahas kemungkinan tanggung jawab hukum baik pengguna maupun penyedia platform. Artikel ini menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan hukum pidana tradisional dengan regulasi digital untuk mencapai penegakan hukum yang efektif di era kecerdasan buatan.
Amboro, Y. P., & Komarhana, K. (2021). Prospek Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Perdata di Indonesia. Law Review, 2, 17–23. doi:10.19166/lr.v0i2.3513
Azzahra, T. D., & Lukitasari, D. (2025). Perlindungan Korban Tidak Pidana Pemalsuan Identitas Artificial Intelligence pada KUHP 2023. 14(2), 165–175.
Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Artificial Intelligence (Ai) di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), 224-248.
Commonwealth of Pennsylvania. (2025). Governor Shapiro signs new digital forgery law, protecting Pennsylvanians from AI scams and financial exploitation. https://www.pa.gov/governor/newsroom/2025-press-releases/gov--shapiro-signs-new-digital-forgery-law
Yusuf, D. M., Agutantia, M., & Zulaiha, S. (2022). Tindak Pidana Kejahatan Pemalsuan data (Data Forgery) dalam Bentuk Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 6635–6640. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9365
Dwiandari, A. S., & Arifin, R. (2025). Criminal Law Enforcement on Digital Identity Misuse in AI Era for Commercial Interests in Indonesia. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 7(1), 37-66.
Haryanto, J. C. A. L., & Ginting, R. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemanipulasian Dokumen Elektronik Sehingga Dianggap Sebagai Data Yang Otentik (Studi Putusan Nomor 155/Pid. Sus/2018/Pn Cbn). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3), 296-311.
Hutapea, B. R., Bethlen, A., & Nainggolan, R. M. (2025). Kedudukan dan Pertanggung Jawaban Hukum dalam Penggunaan Kecerdasaan Buatan (Artifical Inteligence) dalam Pembuatan Karya Ilmiah pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6).
Ideem. (2025). Thailand's AI-powered scam block law: Lessons for financial platforms. https://www.useideem.com/post/thailands-ai-powered-scam-block-law-lessons-for-financial-platforms
Jaya, F., & Goh, W. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia. Supermasi Hukum, 17(2), 48–53. https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1287
Katadata, “Modus Penipuan Setruk Transfer Uang Pakai ChatGPT AI, Ini Kata BI dan Komdigi,” Katadata.co.id, 14 April 2025, diakses 28 September 2025, https://katadata.co.id/digital/teknologi/67fcd55e4a872/modus-penipuan-setruk-transfer-uang-pakai-chatgpt-ai-ini-kata-bi-dan-komdig
Mahmud, M. P. (2017). Penelitian Hukum edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ministry of Electronics and IT. (2025). India well-equipped to tackle evolving online harms and cyber crimes; Government to Parliament. Press Information Bureau. https://www.pib.gov.in/PressReleasePage.aspx?PRID=2154268
Nuhi, M. H., Al Ghozi, L., Nazla, S., & Syakirah, D. (2024). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Batavia, 1(2), 80-88.
Pennsylvania Senate Republicans. (2024, Juni 26). Legislation to combat AI-generated deepfake images of minors in PA set for enactment. https://www.pasenategop.com/news/legislation-to-combat-ai-generated-deepfake-images-of-minors-in-pa-set-for-enactment/
Pane, M. D., & Permana, M. Z. S. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengembang Artificial Intelligence Pada Kasus Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi. Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 467-472.
Putri, K. A. R., Saputro, H. D., & Amanita, A. (2025). Pertanggungjawaban Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence untuk Deepfake Menurut UU Perlindungan Data Pribadi. Rechtswetenschap : Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2). hlm. 8 (https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/Rechtswetenschap/article/view/3962)
Renata Christha Auli, S.H. (2025). Jerat Hukum Pemalsuan Identitas Menurut KUHP dan UU PDP. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pemalsuan-identitas-menurut-kuhp-dan-uu-pdp-lt52f514cb0b506/
Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339-349.
Simbolon, E. D., Siregar, M., & Arifiyanto, J. (2025). Pelindungan Korban Pemalsuan Data Diri dalam Transaksi Pinjaman Online melalui Penegakan Hak untuk Dilupakan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(2), 77–88. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18351
Sobron, M., & Lubis. (2021). Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu. Seminar Nasional Teknik (SEMNASTEK) UISU, 4(1), 1–7. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/semnastek/article/view/4134
Copyright (c) 2026 Abid Juandana Abid, Lolita Fitriyana Lolita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















