Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Kerangka Teori Penemuan Hukum

Penemuan Hukum Hakim Penafsiran Hukum

Authors

  • Jovansyah Ali
    jovansyah.ali2@gmail.com
    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
November 19, 2025
July 14, 2026
July 19, 2026

Downloads

Penelitian ini menganalisis peran hakim sebagai pembentuk hukum dalam sistem peradilan Indonesia berdasarkan teori penemuan hukum, serta mengevaluasi bagaimana peran tersebut diaktualisasikan dalam mewujudkan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi putusan. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan kekosongan, ketidakjelasan, dan ketidaksesuaian norma dengan kebutuhan masyarakat menjadikan penemuan hukum sebagai instrumen penting dalam praktik peradilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menjalankan fungsi menerapkan hukum, tetapi juga berperan sebagai pembentuk hukum (judge-made law) melalui metode interpretasi, analogi, dan konstruksi hukum. Peran tersebut memperkuat kemampuan peradilan dalam menghasilkan putusan yang responsif tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum. Selain itu, praktik penemuan hukum memungkinkan hakim menyeimbangkan nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, sehingga putusan tidak berhenti pada aspek formal semata, tetapi juga memenuhi kebutuhan keadilan substantif.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan hukum oleh hakim merupakan bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia, dan penguatan kapasitas penemuan hukum diperlukan untuk memastikan keberlanjutan keadilan dalam dinamika sosial yang terus berkembang.

How to Cite

Ali, J., & Triadi, I. (2026). Pembentukan Hukum Oleh Hakim Dalam Kerangka Teori Penemuan Hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 390-399. https://doi.org/10.31933/ewhtjj34

Similar Articles

41-50 of 438

You may also start an advanced similarity search for this article.