Implikasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Downloads
Penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu area reformasi birokrasi guna mewujudkan transformasi sistem kerja birokrasi yang efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Birokrasi sebagai sebuah sistem dalam mencapai tujuan bernegara diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dengan berorientasi pada percepatan pemberian layanan, peningkatan kualitas layanan, pemberian pelayanan yang murah, serta kualitas pelayanan yang andal. Kehadiran birokrasi yang mampu menjawab perubahan jaman merupakan tuntutan utama dari masyarakat sebagai penerima layanan. Penelitian ini mengkaji upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi serta bagaimana implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan spesifikasi descriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer berupa dokumen pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait serta buku/hasil penelitian terdahulu terkait penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil adalah (a) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Penyederhanaan birokrasi ini baru sebatas memenuhi syarat formal sehingga masih terdapat kebijakan yang belum sesuai dengan tujuan utama penyederhanaan birokrasi, yakni mewujudkan birokrasi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman serta menguasai teknologi informatika guna mendukung percepatan dan keakuratan pemberian layanan kepada masyarakat; (b) Penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah berimplikasi hukum terhadap penyetaraan jabatan pegawai negeri sipil dari jabatan administrasi/struktural ke dalam jabatan fungsional keahlian serta berdampak pada belum optimalnya pengembangan karier pegawai negeri sipil hasil penyetaraan jabatan dimaksud.
Aida, N.R., 2019, Pidato Presiden Jokowi dalam Pelantikan Tekankan Penyederhanaan Eselon. Kompas.comTren. https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/20/172806565/pidato-presiden jokowi-dalam-pelantikan-tekankan-penyederhanaan-eselon, diakses tanggal 25 Oktober 2024.
Ali, Farid, 2007, Metode Penelitian Sosial Dalam Bidang Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Azizy, A. Qodri, 2007, Change Management dalam Reformasi Birokrasi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Badan Pusat Statistik, 2024, Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, Volume XX, CV. Akhbar Putra Mandiri, Jakarta.
Dewabrata, B., 2020, “Pengaruh LeaderMember Exchange terhadap Kepuasan Komunikasi pada Karyawan PT Garam (Persero)”, Jurnal Ilmiah Administrasi Bisnis Dan Inovasi, 4(1).
Hanjani, Antania dan Muh Aziz Muslim, 2024, “Implementasi Reformasi Birokrasi Melalui Penyetaraan Jabatan Fungsional di Kementerian Pertanian Republik Indonesia”, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 12 No. 1 Maret 2024.
https://kumparan.com/wawan-kusdiawan/dampak-penyederhanaan-birokrasi-1vPYFUEIxtn/full, diakses tanggal 25 Januari 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor: B/580/RB.06/2024 tertanggal 1 Februari 2024.
Khairani, et all, 2023, “The Implementation of Competency Development of State Civil Apparatus in the Framework of Fulfilling the Rights of Civil Servants in West Sumatera Province”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 11, Issue 1, April 2023.
L.R. Andhika, 2018, “Dari Struktur Birokrasi Tradisional ke Model Adhocracy (Struktur Organisasi Inovatif)”, PUBLISIA (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 3(1).
Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Rusliandi, 2022, “Analisis Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah”, Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Volume 8, Nomor 1.
Setiawan, Irfan, et all, 2022, “Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Organisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi”, Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, Vol. 2, No. 1, Edisi Januari – Juni 2022.
Surat Edaran Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Suryani, Eni dan Shintya Awalin Diniawaty, 2024, “Penyederhanaan Birokrasi: Wujud Nyata Langkah Pemerintah Indonesia Menuju Agile Governance”, Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, Vol. 18, No. 01.
Thoha, 2003, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Thoha, Miftah, 1991, Perspektif Perilaku Birokrasi, Rajawali Press, Jakarta.
U.T. Sari, 2019, “The Effect of Ethical Leadership on Voice Behavior: The Role of Mediators Organizational Identification and Moderating Self-Efficacy Forvoice”, Journal of Leadershipin Organizations, 1(1),
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Z. Abdussamad, 2020, Cakrawala Pelayanan Publik di Negara Dunia Ketiga, CV. Sah Media, Jakarta.
Copyright (c) 2026 Sirieli Bawamenewi, Yuslim, Khairani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















