Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pengalihan Sertifikat Hak Milik Tanpa Seijin Pemilik Sah
Studi Kasus Penggelapan SHM dan SHGB Milik Ibu Dari Nirina Zubir
Downloads
Kepemilikan atas tanah dan rumah merupakan kebutuhan mendasar yang memerlukan pelindungan hukum, dimana Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat. Proses penerbitan sertifikat ini melibatkan pembuatan akta Notaris sebagai akta otentik yang berkekuatan hukum. Penelitian ini di latarbelakangi oleh kasus pengalihan sertifikat hak milik secara ilegal, seperti yang menimpa ibunda dari publik figur Nirina Zubir, yang melibatkan Notaris/PPAT dalam mengubah nama kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kasus ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian pihak pemilik hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggung jawaban Notaris dalam proses pengalihan hak milik atas tanah tanpa seizin pemilik sah dan akibat hukum yang timbul dari pengalihan sertifikat tersebut. Jenis penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif. Akibat hukum yang timbul dari pengalihan sertifikat tersebut adalah akta Notaris cacat secara yuridis serta melanggar kode etik Notaris.
Herwindo, Latifa P, Widodo S, dan W. W. (2020). Keabsahan dan Tanggung Jawab Hukum Atas Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penghadap dan Kuasa Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1979/K.Pdt/2016). Indonesian Notary, 2, 603–621.
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. 2128, 1–20.
Maimunah N, Winanto W, Widodo S.Kasus, S., Pengadilan, P., & Tanjung, N. (2020). Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma Dan Sanksinya . Karang Nomor 244 / Pid . B / Pn . Tjk ). 2. Indonesian Notary
Prof Subekti & R. Tjitorsudibio. Kitap Undang-Undang Hukum Perdata. PT balai Pustaka(Persero).
Sari, A. N. (2023). PENGADILAN. 11(1), 246–249. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4428
Suhardini, A. P., Imanudin, & Sukarmi. (2018). Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan.. (Aprilia Putri Suhardini) Vol 5 No 1 Maret 2018. Jurnal Akta, 5(1), 261–266.
Ummah, M. S. (2019). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. (2016). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UU Nomor 02 Tahun 2014). Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, 1–43. https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf
Copyright (c) 2026 Febrianus Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















