Analisis Yuridis terhadap Bangunan yang Didirikan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Kota Surabaya

Persetujuan Bangunan Gedung Perlindungan Konsumen Kepastian Hukum Penjualan Properti

Authors

January 25, 2026
July 11, 2026
July 17, 2026

Downloads

Perubahan regulasi perizinan bangunan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggantikan IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bertujuan menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efisiensi pembangunan. Namun, praktik penjualan bangunan tanpa PBG oleh pengembang masih marak, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi konsumen. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum konsumen dalam transaksi jual beli bangunan tanpa PBG serta efektivitas perlindungan hukum yang tersedia pasca UU Cipta Kerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian doktrin. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum perizinan bangunan dan perlindungan konsumen secara normatif tersedia, implementasinya belum optimal akibat lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi informasi, dan praktik pengembang yang tidak patuh. Penelitian menekankan perlunya integrasi hukum perizinan bangunan dengan perlindungan konsumen, peningkatan transparansi administrasi, dan penegakan hukum yang efektif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen, khususnya di Kota Surabaya.

How to Cite

Ndraha, M. R., & Sari, R. D. P. (2026). Analisis Yuridis terhadap Bangunan yang Didirikan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Kota Surabaya. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 366-373. https://doi.org/10.31933/86ntd465

Similar Articles

11-20 of 444

You may also start an advanced similarity search for this article.