Perlindungan Hak Cipta atas Lagu Daerah dalam Konten Digital: Tinjauan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, serta Kemanfaatan
Downloads
Perkembangan ekonomi kreatif berbasis digital mendorong peningkatan produksi dan distribusi konten, termasuk karya musik dan lagu daerah. Kemajuan teknologi membuka peluang pelestarian serta pemanfaatan budaya secara lebih luas, namun sekaligus memunculkan persoalan serius dalam perlindungan hak cipta, terutama ketika lagu daerah digunakan tanpa persetujuan pencipta atau komunitas asalnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan ruang lingkup perlindungan hukum terhadap lagu daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta menilai penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam konteks konten digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif undang-undang telah mengatur perlindungan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi. Namun, implementasinya belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum, lemahnya penegakan hukum, serta tantangan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan literasi hukum guna mewujudkan perlindungan yang adil, pasti, dan bermanfaat.
Afif Mauludin, N. (2020). Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu atau musik daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 342.
Arya Den Santana, A. A. N. G., & Pramana Putra, M. A. (2025). Pembajakan musik digital dan perlindungan hak cipta di Indonesia: Studi kasus lagu “Sial”. Jurnal Media Akademik, 3(11). https://doi.org/10.62281/payk6t72
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia. (2021). Data statistik ekonomi kreatif 2021.
Badan Pusat Statistik. (2020). Data ekonomi kreatif nasional 2020.
Djaafara, A. F., & Rahaditya, R. R. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak cipta penyanyi dalam era digital: Studi kasus penipuan penjualan lagu palsu. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(12). https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6502
Djaja, H. (2022). Perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v7i1.1790
Fitzgerald, J., & Salmond, J. W. (1966). Jurisprudence: Or the theory of the law. Sweet & Maxwell.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT Bina Ilmu.
Harini, N. M., & Budiartha, I. N. P. (2024). Pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta musik dan lagu dalam pembayaran royalti oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 89–94. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3111.89-94
Harliani, E., Fuad, F., & Machmud, A. (2023). Preserving Indonesian traditional music through copyright protection and government intervention. Jurnal Kyadiren, 4(2). https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.245
Harliani, E., Fuad, F., & Machmud, A. (2025). Preserving Indonesian traditional music through copyright protection and government intervention. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(2), 145–159. https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.245
Indarsen, G. (2022). Konsekuensi hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 terhadap pengelolaan royalti lagu dan musik. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(1). https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2021). Laporan tahunan ekonomi kreatif 2021.
Kurniawan, A., Elya, E., & Wibisana, B. (2025). The role of blockchain in digital content copyright. Jurnal Hukum dan Inovasi Digital. https://sakira.unizar.ac.id/index.php/jurnal/article/view/42
Mulhimmah, B. R., & Olagunju, R. (2022). Effectiveness of Islamic law in protecting the copyright of indigenous peoples of Indonesia in the form of traditional knowledge & traditional cultural expressions. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(3), 581–594. https://doi.org/10.29303/ius.v10i3.1141
Oktavia, O. (2025). Copyright protection in the digital era: Challenges and solutions in legal enforcement. Jurnal Law and Social Review. https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/download/20/24
Rais, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu yang digandakan tanpa izin dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Jurnal Kebaruan, 1(1), 97–98.
Ramadhan, F., & Rosando, A. F. (2025). Eksploitasi karya musik oleh platform digital di media sosial. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum.
Sahoo, B. P., & Sakalkar, R. (2025). Music copyright in the age of artificial intelligence: A new era of creative ownership. Sangeet Galaxy Journal.
Solistyo, H. (2011). Hak cipta tanpa hak moral. PT Raja Grafindo Persada.
Susanti, D. I., Susrijani, R., & Sudhiarsa, R. I. M. (2020). Traditional cultural expressions and intellectual property rights in Indonesia. Yuridika, 35(2). https://doi.org/10.20473/ydk.v35i2.15745
Sutrahitu, M. E., Kuahaty, S. S., & Balik, A. (2021). Perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pelanggaran melalui aplikasi Telegram. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 346–355.
Taopik, M., & Yuliawan, I. (2022). Tinjauan yuridis pemberian dan perlindungan hak royalti lagu. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.35473/aij.v4i1.1994
Taopik, M., & Yuliawan, I. (2025). Tinjauan yuridis pemberian dan perlindungan hak royalti atas karya cipta lagu atau musik berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021. ADIL Indonesia Journal, 4(1).
Tarigan, S., Anggusti, M., & Nababan, R. (2025). Copyright protection against songs involving artificial intelligence (AI) in the music industry based on Indonesian copyright law. Journal of Intellectual Creativity.
Vlassis, A. (2024). Culture, artificial intelligence and online streamers: Regulation issues (Report No. 51). Université de Liège.
World Intellectual Property Organization. (2020). Traditional cultural expressions: Legal and policy options. https://www.wipo.int/tk/en/folklore/
Widananti, A., & Setiawan, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak cipta atas lagu yang dicover tanpa izin oleh kreator digital. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2). https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3232
Copyright (c) 2026 Nirwandi, Nurwati, Ani Yumarni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















