Analisis Yuridis Hak Mewaris Secara Adat Oleh Anak Angkat Di Lembang Tokesan Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja
Downloads
Kedudukan hak mewaris menjadi hal fundamental bagi setiap orang untuk mendapatkan hak mewaris yang mempersyaratkan adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Di era modern saat sekarang ini umumnya hak mewaris didasarkan pada kaidah-kaidah atau aturan-aturan tertulis yang diatur dalam Kitab Undang Hukum Perdata, namun di berbagai daerah di Indonesia hak mewaris secara adat tetap diterapkan dan diberlakukan seperti di Lembang Tokesan Kabupaten Tana Toraja. Hak mewaris tentunya melekat kedudukannya pada ahli waris. Ahli waris yang dimaksud disini ialah anak baik anak kandung maupun anak angkat angkat. Oleh karena itu menjadi hal yang menarik untuk dikaji selanjutnya ialah mengenai kedudukan mewaris secara adat oleh anak angkat sehingga dapat mendapatkan warisan serta tata cara peralihannya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kedudukan hak mewaris secara adat oleh anak angkat serta untuk mengetahui proses hak mewaris anak angkat secara adat di Lembang Tokesan Kabupaten Tana Toraja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan mewaris anak angkat berlaku sama untuk anak kandung dan proses mewarisnya terjadi ketika orang tua angkat meninggal dunia yang didasarkan pada pemenuhan kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkatnya.
Kamalia, Dzaky, H. A. Ferdiansyah, R. (2022). Hukum Waris Adat Indonesia Di Era Modernisasi Zaman. Civilia 1(1):71-96 : https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/166
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2016, Edisi Ke-5, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lumentut, L & Rosmawati. (2019). HAK ANAK DALAM SISTEM KEWARISAN ADAT MASYARAKAT SANGLA’BORAN KABUPATEN TORAJA UTARA. PAULUS LAW JOURNAL 1(1):1-11. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/466
Rante, M. Rombeallo, Y. M. (2023). Tinjauan Sosiologis Terhadap Pembagian Hak Waris Tanah Menurut Hukum Waris Adat Toraja Pa’ Rinding di Lembang Batualu Kecamatan Sangalla’ Selatan. Unnes Law Review 6(1):1994-003. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Ratnawati,E. Sari, D. A. (2021). Hak Mewaris Anak Angkat Perempuan Di Tana Toraja. USM Law Review 4(2): 879-892. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3777
Salurante, P.M. (2016) “Status dan Batas Usia Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Toraja (Ma’Tallang) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak”, Jurnal Ilmiah Universitas Atmajaya (2016):1-12. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/9235
Soekanto, S. dan Taneko, S. B. Taneko. 2002. Hukum Adat Indonesia, Cetakan ke-5. Jakarta:Raja Grafindo Perkasa. Hlm. 276
Suhartono, D. A. F. Azizah, N. N. Wibisono, C. S. (2022). Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata.JHPIS1(3):206-214. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.921
Tuharea, F. Angga, L. Lakburlawal, M.(2024) Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat. Bameti 2(1):25-7 https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bameti/article/view/13558
Copyright (c) 2026 Marchelina Rante, Yulianus M. Rombeallo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















