Analisis Yuridis Hak Mewaris Secara Adat Oleh Anak Angkat Di Lembang Tokesan Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja

Hak Mewaris Adat Anak Angkat Tokesan

Authors

March 13, 2026
April 13, 2026
April 22, 2026

Downloads

Kedudukan hak mewaris menjadi hal fundamental bagi setiap orang untuk mendapatkan hak mewaris yang mempersyaratkan adanya pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Di era modern saat sekarang ini umumnya hak mewaris didasarkan pada kaidah-kaidah atau aturan-aturan tertulis yang  diatur dalam Kitab Undang Hukum Perdata, namun di berbagai daerah di Indonesia hak mewaris secara adat tetap diterapkan dan diberlakukan seperti di Lembang Tokesan Kabupaten Tana Toraja. Hak mewaris tentunya melekat kedudukannya pada ahli waris. Ahli waris yang dimaksud disini ialah anak baik anak kandung maupun anak angkat angkat. Oleh karena itu menjadi hal yang menarik untuk dikaji selanjutnya ialah mengenai kedudukan mewaris secara adat oleh anak angkat sehingga dapat mendapatkan warisan serta tata cara peralihannya.  Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kedudukan hak mewaris secara adat oleh anak angkat serta untuk mengetahui proses hak mewaris anak angkat secara adat di Lembang Tokesan Kabupaten Tana Toraja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan mewaris anak angkat berlaku sama untuk anak kandung dan proses mewarisnya terjadi ketika orang tua angkat meninggal dunia yang didasarkan pada pemenuhan kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkatnya. 

How to Cite

Rante, M., & Rombeallo, Y. M. (2026). Analisis Yuridis Hak Mewaris Secara Adat Oleh Anak Angkat Di Lembang Tokesan Kecamatan Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 154-162. https://doi.org/10.31933/cqbsgf54

Similar Articles

101-110 of 199

You may also start an advanced similarity search for this article.