Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Pelaku Tindak Pidana
Downloads
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak berbunyi: “Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sejak tahun 2022 sampa dengan tahun 2024 terdapat 764 anak yang didampingi pada tingkat pengadilan negeri. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, Bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Kedua, apa yang menjadi kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada tingkat Pengadilan Negeri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sebanyak 764 anak. Dimana anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap proses persidangan, apabila tidak didampingi maka putusan anak yang berhadapan dengan hukum batal demi hukum Kedua, Kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menghadapi berbagai kendala yang dapat diklasifikasikan menjadi kendala hukum dan non-hukum.
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.
AI. Wisnubroto, Praktek Peradilan Pidana Proses Persidangan Perkara Pidana, PT. Galaxy Puspa Mega, Jakarta, 2002.
Almaida, Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai, Jurnal Privat Law, Volume 9, Nomor 1, 2021.
Darwin Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Emiliana Krisnawati, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV Utomo, Bandung, 2005.
Faisal Salam, Hukum Acara Peradilan Anak Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2005.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Ima Susilowati dkk, Konvensi Hak Anak, Unicef, Jakarta, 2000.
Intan Amini, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berada Di Wilayah Perang, Jurnal Ius Possidetis, Volume 3, Nomor 2, 2022.
Irfandi Idris, Analisis Upaya Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya Perempuan dan Anak, Jurnal Sains Dan Teknologi, Volume 5, Nomor 1, 2023.
Lily Reni, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidanamelalui Proses Diversi Pada Bapas Kelas I Padang, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 1, Nomor 1, 2019.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi)”; Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Novie Amalian Nugrihe, Sistem Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Undip Press, Semarang, 2019.
Nugraha, Konsep Community Based Correction pada Sistem Pemasyarakatan dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan, Jurnal Sosio Sains Humaniora, Volume 4, Nomor 1, 2021.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Rafael La Porta, Investor Protection and Cororate Governance, Journal of Financial Economics, Volume 23, Number 58, 1999.
Copyright (c) 2026 Laurensius Arliman S, Dicky Putra SN, Fahmiron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















