Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Pelaku Tindak Pidana

Anak Pembimbing Kemasyarakatan Padang

Authors

March 31, 2026
May 1, 2026
May 10, 2026

Downloads

Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak berbunyi: “Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sejak tahun 2022 sampa dengan tahun 2024 terdapat 764 anak yang didampingi pada tingkat pengadilan negeri. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, Bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Kedua, apa yang menjadi kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada tingkat Pengadilan Negeri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sebanyak 764 anak. Dimana anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap proses persidangan, apabila tidak didampingi maka putusan anak yang berhadapan dengan hukum batal demi hukum Kedua, Kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menghadapi berbagai kendala yang dapat diklasifikasikan menjadi kendala hukum dan non-hukum.

How to Cite

Arliman S, L., Putra SN, D., & Fahmiron. (2026). Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Pelaku Tindak Pidana. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 189-203. https://doi.org/10.31933/qrqk4s31

Similar Articles

81-90 of 236

You may also start an advanced similarity search for this article.