Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak
Downloads
Pasal 1 angka (15) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sesuai dengan ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang saat ini melalui Program unggulan dengan tag line “Padang Rancak”, telah memfokuskan solusi terhadap pengelolaan sampah di Kota Padang. Akan tetapi, upaya tersebut belum berdampak secara optimal karena masih ada sekitar 10.950 ton jumlah timbunan sampah per tahun yang belum tertangani di Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintahan dalam pengelolaan sampah guna mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak telah terlaksana dengan cukup baik meskipun masih memerlukan penguatan dari segi kesadaran masyarakat dan sarana prasarana. Bentuk layanan yang diberikan mencakup pada empat tahap yaitu pengumpulan, dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pengumpulan mandiri oleh masyarakat ke TPS yang disediakan dan pengumpulan terorganisir oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan, pengangkutan ke TPA yang dilakukan oleh DLH secara rutin setiap hari menggunakan dump truck, pengolahan melalui pemilahan, pengomposan, dan inovasi pengolahan sampah organik menggunakan maggot Black Soldier Fly (BSF) di TPA, serta penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah di Aie Dingin dengan luas sekitar 30,03 hektare. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan pengelolaan sampah guna mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak meliputi kepada beberapa bentuk yaitu armada dan sarana prasarana yang ada masih terbatas, jumlah tenaga kebersihan seperti supir dan pramu kebersihan masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang masih rendah dan belum merata di setiap kelurahan. Adapun Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjalankan Fungsi Pelayanan Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Kota Padang Rancak diantaranya adalah; 1) kampanye Program “Zero Sampah”, 2) kerja sama lintas daerah dan pihak swasta, 3) pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan, 4) peningkatan infrastruktur pelayanan, 5) penegakan aturan hukum dengan membuat forum pengaduan secara online.
A. Mahsyar, Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik. Otoritas, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 1 No. 2, 2011.
Amos Neolaka, Kesadaran Lingkungan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Bustanul Arifin, Pengelolaan bank sampah dalam mendukung go green concept di Desa Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, Jurnal Hilirisasi IPTEKS, Vol. 3, No.2, 2020.
Dennis A. Rondinelli dan G. Shabbir Cheema, Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries, Sage Publications Inc, Beverly Hills, 1983.
H.A.S. Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
Hadi Anwar, Prinsip Pengelolaan Pengambilan Sample Lingkungan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik, Gava Media, Yogyakarta, 2011.
https://ppid.padang.go.id/web/blog/lps-sudah-layani-72-persen-warga-kota-padang
https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/
M. Rizal, Analisis Pengelolaan Persampahan Perkotaan (Studi kasus pada kelurahan Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Danggola), Jurnal SMARTEK, Vol. 9, No 2, 2021.
Nandang Alamsah, et al., Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan, Unpad Press, Bandung, 2019.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Atau Penunjukan Pihak Ketiga Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dan Pemasaran Produk Daur Ulang Sampah.
Peraturan Walikota Padang Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Walikota Padang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Peraturan Walikota Padang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Refi Gustri Rahayu, Nefilinda ,Trina Febriani, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kelurahan Pasie Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, LaGeografia, Vol. 22, No.1, 2023.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di. Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Sintorini Widyatmoko, Menghindari, Mengolah dan Menyingkirkan Sampah, Abadi Tandur, Jakarta, 2002.
Sucipto, Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah, Penerbit Gosyem Publishing, Yogyakarta, 2012.
T. Fadzoli, R. Subekti, danWaluyo, Dampak Kebijakan Pengelolaan Sampah Sebagai Parameter KinerjaPemerintah Dalam Bidang Lingkungan Hidup, Eksekusi, Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, Vol. 1, No. 3, 2023.
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan, Edisi Ketiga, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat.
Copyright (c) 2026 Dodi Candra, Darmini Roza, Fitra Mulyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















