Tinjauan Konsep Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran deradikalisasi narapidana terorisme melalui konsep revitalisasi pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih tingginya tingkat radikalisme dan potensi residivisme narapidana terorisme di Indonesia, yang menunjukkan bahwa program deradikalisasi belum sepenuhnya berjalan optimal. Urgensi penelitian terletak pada pentingnya menciptakan sistem pembinaan yang mampu mengubah ideologi narapidana secara substantif serta mendukung keamanan nasional secara berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara teori pemidanaan, teori pemasyarakatan, dan teori sistem hukum dalam menilai implementasi deradikalisasi berbasis individual treatment di Lapas Super Maksimum Security. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi pada Lembaga pemasyarakatan Super Maksimum security dipengaruhi ketidakseimbangan antara aspek substansi hukum yang belum komprehensif, struktur kelembagaan yang belum terintegrasi, serta budaya hukum yang belum mendukung. Selain itu, kendala normatif, keterbatasan sumber daya, serta pendekatan keamanan yang dominan turut menghambat proses perubahan ideologi narapidana secara mendalam. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, penguatan koordinasi antara lembaga, serta pengembangan parameter evaluasi yang objektif dan komprehensif guna meningkatkan keberhasilan dari program deradikalisasi.
ARANI, SYAIFUL AKBAR. TEORI DAN METODELOGI PENULISAN DAN PENELITIAN ILMU HUKUM. Vol. 44, 2024.
Arifuddin, Q, R Riswan, M A HR, B Bulkis, A Latif, and ... Metodologi Penelitian Hukum, 2021.
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum. METODE PENELITIAN HUKUM. 1st Ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H. Buku Ajar Metodologi Penelitian. Cv Science Techno Direct, 2024.
Garcia, Ana Rita, Sara Brito Filipe, Cristina Fernandes, Cristina Estevão, And George Ramos. Metode Penelitian Hukum, 2020.
Fuadi Isnawan. “Program Deradikalisasi Radikalisme Dan Terorisme Melalui Nilai–Nilai Luhur Pancasila Fuadi” 3, No. 1 (2020): 1–28.
Garcia, Ana Rita, Sara Brito Filipe, Cristina Fernandes, Cristina Estevão, And George Ramos. Metode Penelitian Hukum, 2020.
Imam Mustofa, Nurul Mahmudah. Radikalisasi & Deradikalisasi, 2019.
Citranu. “TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PERSPEKTIF BELOM BAHADAT.” Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 1 (2020): 1–20.
Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, And Javed Butler. AGAMA, KEKERASAN, DAN RADIKALISME, 2021.
Din, Muhammad, Al Fajar, Aluna Azzahra, Boas Feliks Gideon, Khajal Satwinder Kaur, Yekholya Gracella Haloho, And Hukum. “PERGESERAN TUJUAN PEMIDANAAN: DARI KEADILAN RETRIBUTIF KE KEADILAN RESTORATIF DALAM KUHP 2023.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16, No. 5 (2026): 0–3. Https://Doi.Org/Doi.Org/10.3783/Causa.V2i9.2461.
Hadi Naufal Akbar Kusuma. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, No. 2 (2022): 227.
Haldiansyah, Moch Fabian. “Efektivitas Regulasi Hukum Siber Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Media Sosial Untuk Propaganda Terorisme” 5, No. 2 (2025): 2136–42.
Kamaludin, Iip. “Efektifitas Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Deradikalisasi Di Lembaga Pemasyratakatan.” Al-Adl : Jurnal Hukum 12, No. 2 (2021): 373. Https://Doi.Org/10.31602/Al-Adl.V12i2.4327.
Kautsar, Izzy Al, And Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” Sapientia Et Virtus 7, No. 2 (2022): 84–99. Https://Doi.Org/10.37477/Sev.V7i2.358.
Maslikan, And Sapto Priyanto. “Strategi Pencegahan Serangan Terorisme Terhadap Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur.” JIHHP : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, No. 5 (2025): 4010–23.
Rochim, Achluddin Ibnu, Ute Chairuz Mochamad Nasution, And Eddy Wahyudi. “Identifikasi Aksi Terorisme Di Indonesia Achluddin.” Society 11, No. 2 (2023): 415–33. Https://Doi.Org/10.33019/Society.V11i2.560.
Saputra, Warfian. “Disharmoni Kebijakan Kriminal Tujuan Pemidanaan Dan Pelaksanaan Pidana Penjara Melalui Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.” Jurnal BATAVIA 1, No. 4 (2024): 171–79. Https://Doi.Org/10.64578/Batavia.V1i4.77.
Siagian, Fahrizal S. “Optimalisasi Teori Sistem Hukum Lawrence Meir Pidana Korupsi Di Indonesia.” JUSTICES : Journal Of Law 2, No. 4 (2023): 185–201.
Sudarto, Sudarto. “Pelaksanaan Deradikalisasi Sistem Pembinaan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan.” Begawan Abioso 14, No. 2 (2024): 117–25. Https://Doi.Org/10.37893/Abioso.V14i2.798.
Suryanto, Muhammad Handika, Fatma Tria Arresti, Aisyunnada Makky, Al Ahwal, Al Syakhshiyyah, U I N Maulana, Malik Ibrahim, Et Al. “No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto.” Jurnal Widya Yuridika 7, No. 3 (2024): 513–22.
Tantimin, Ampuan Situmeang, And Indri Ceria Agustin. “Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Menanggulangi Radikalisme Dan Terorisme Di Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12, No. 2 (2023): 354–83.
Wahyuni, Resti, Hanum Lady, Fatisya Rahma, Herdayanti Hermawan, Putri Universitas, Jenderal Achmad, And Yani Yogyakarta. “Pemahaman Radikalisme.” Jurnal Kewarganegaraan 6, No. 1 (2022): 180–88.
Antarnews.Com, Kamis, 13 Maret 2025 “Pembinaan Bagi Narapidana Terorisme”
Sumber:Https://Www.Antaranews.Com/Infografik/4706561/Pembinaan-BagiNarapidana-Terorisme. Diakses Pada Tanggal 28 Oktober 2025
Antarnews.Com. Senin,14 April 2025 “Penanggulangan Terorisme Kian Membaik”
Https://Www.Antaranews.Com/Infografik/4767489/Penanggulangan-Terorisme-KianMembaik Diakses Pada Tanggal 28 Oktober 2025
Antaranews.Com. Senin, 23 Desember 2024 “Bnpt-Kemenkomdigigi Taje Down 180.945 Konten Radikalisme Di Media Sosial. Sumber:: Https://Www.Bnpt.Go.Id/Bnpt-180- Ribu-Konten-Bermuatan-Terorisme-Diblokir-Sepanjang 2024?Utm_Source= .Com. Diakses Pada Tanggal 1 Desember 2025
Copyright (c) 2026 Bela Novianti, Rahadi Wasi Bintoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















