Penerapan Pidana di Bawah Ketentuan Minimum Khusus oleh Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika
Downloads
Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana di bawah ketentuan minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika melalui analisis Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1081 PK/Pid.Sus/2025 dan Nomor 1188 PK/Pid.Sus/2023. Latar belakang penelitian didasarkan pada adanya ketegangan antara kepastian hukum yang diwujudkan melalui pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tuntutan keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam kedua putusan tersebut menempatkan keadilan substantif dan proporsionalitas sebagai orientasi utama dalam pemidanaan, meskipun harus menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam pertimbangan judex facti. Mahkamah Agung mempertimbang-kan secara komprehensif peran terdakwa, tingkat kesalahan, jumlah barang bukti, serta tujuan pemidanaan yang meliputi perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan, dan pembinaan pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pidana minimum khusus tidak bersifat absolut dan dalam kondisi tertentu dapat dikesampingkan demi mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Putusan-putusan tersebut menjadi preseden penting dalam pengembangan kebijakan pemidanaan narkotika yang proporsional dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Angus Nurse, Oxford Research Encyclopedia of Criminology and Criminal Justice, LawEnforcement,2024.
Arifyansyah Nur (et.al), Penerapan Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus, Journal of Lex Generalis (JLG), Vol. 2, No. 7, 2021.
Astry Novi Lidarti, Imposition of Penalty below the Special Minimum in Narcotics Crime, IUS POENALE Vol. 4 No. 1, 2023.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang, 2012.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 1975.
Riki Perdana Raya Waruwu, Deden Rafi Syafiq Rabbani, Building Justice And Public Trust: Improving The Quality Of Judges Decision In Criminal Context. Veteran Law Review, Vol. 7, No. 2, 2024.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2013.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Zainal Abidin Pakpahan, et. al, Implementation of the State of Law Principles from the Constitutional Law Perspective: A Case Study of Legislative Aspects in Law Enforcement in Indonesia, Mahadi: Indonesia Journal of Law, Vol.03, No.01, 2024.
Copyright (c) 2026 Masrizal, Neni Vesna Madjid, B. Patmawanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















