Pertimbangan Penyidik Dalam Mengajukan Permintaan Asesmen Lepas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tanpa Barang Bukti Fisik
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan dan kendala penyidik dalam mengajukan permintaan asesmen lepas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa barang bukti fisik di Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Penelitian menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penyidik didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif dengan menempatkan penyalahguna sebagai korban sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik, namun didukung oleh hasil tes urine positif dan pengakuan tersangka sehingga layak direkomendasikan untuk rehabilitasi. Sementara itu, kendala yang dihadapi meliputi kendala hukum berupa lemahnya pembuktian tanpa corpus delicti yang berpotensi menimbulkan keraguan dalam penerapan pasal, serta kendala non-hukum seperti hubungan kekerabatan dan keterbatasan fasilitas medis yang memengaruhi objektivitas proses asesmen. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan sarana pendukung guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Abdullah, Kedudukan Badan Narkotika Nasional Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia, Maleo Law Journal, Volume 4, Nomor 2, 2020.
Astutuk T, Peranan Asesmen Oleh Badan Narkotika Nasional Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika, IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Volume 9, Nomor 1, 2022.
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan,Lubuk Agung, Semarang, 2011.
Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT. Softmedia, Medan, 2010.
Freddy VZ. Pasaribu, Kekuatan Pembuktian Hasil Rekomendasi Tim AsesmenTerpadu Badan Narkotika Nasional Bagi TerdakwaPenyalahguna Narkotika Untuk Direhabilitasi, Locus Journal of Academic Literature Review, Volume 2, Edisi 6, June 2023.
Latupeirissa, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan, TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2022.
Mahmud Mulyadi, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008.
Mardani, Penyalahguna Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Mudji Waluyo, Pedoman Pelaksanaan P4GN, Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2017.
Qomariyatus Sholihah, Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Jurnal Hukum Kesehatan Masyarakat: KEMAS, Volume 9, Nomor 2, 2024.
R. A. Sulistiawan, Implementasi Peraturan Bersama Tentang Assesmen Penanganan Pecndu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Temanggung, Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021.
Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara Pidana, Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Soejono, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Yusliati, Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia, Uwais Inspirasi Indonesia, Jakarta, 2018.
Copyright (c) 2026 Yaddi Purnama, Susi Delmiati, Fitra Mulyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















