Penerapan Hukum Acara Pidana Yang Diatur Khusus Pada Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Hukum Acara Pidana Acara Khusus Penyidikan Tindak Pidana Narkotika

Authors

July 2, 2026
August 19, 2026
August 24, 2026

Downloads

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menetapkan hukum acara pidana khusus sebagai lex specialis untuk melakukan penyidikan kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.  Penerapan hukum acara pidana khusus dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu melakukan asesmen terpadu. Penggeledahan dan penyitaan dengan disaksikan masyarakat secara langsung dan surat perintah tindakan tersebut dapat dipenuhi setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Dilakukannya model kerja kolaboratif, termasuk dengan membentuk tim asesmen terpadu yang terdiri dari penyidik, tim medis, psikolog, dan jaksa, untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai asas keadilan substantif. Dari sisi teknis, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah mengembangkan serangkaian SOP internal yang mengatur tahapan penyidikan terhadap pengguna narkotika, mulai dari penangkapan, asesmen, penyitaan, penggeledahan dan penyadapan  hingga pelimpahan berkas perkara. Kendala yang dihadapi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penerapan hukum acara pidana khusus dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbentuk kendala internal yaitu: (1) keterbatasan jumlah personel penyidik yang memiliki kompetensi dalam hukum acara pidana khusus, (2) belum adanya pusat rehabilitasi mandiri di bawah pengawasan langsung kepolisian, sehingga proses rehabilitasi bagi pengguna narkotika harus bergantung pada ketersediaan tempat di Balai Rehabilitasi milik BNN atau Kementerian Sosial. Tantangan eksternal yaitu: keterbatasan koordinasi lintas kelembagaan. Rekomendasi rehabilitasi baru turun setelah tersangka ditahan selama lebih dari satu bulan, padahal idealnya rekomendasi tersebut harus sudah tersedia pada pekan pertama setelah penangkapan yang waktunya hanya maksimal 3X24 Jam.

How to Cite

Syafrianti, Y. D., Fitriati, & Yuspar. (2026). Penerapan Hukum Acara Pidana Yang Diatur Khusus Pada Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 489-497. https://doi.org/10.31933/5xgd3986

Similar Articles

171-180 of 502

You may also start an advanced similarity search for this article.