Implementasi Hukum Bagi Dader Pembobolan ATM Nasabah Secara Skimming

Implementasi Pembobolan Dader Skimming

Authors

July 10, 2026
July 27, 2026
July 28, 2026

Downloads

Adanya kemajuan teknologi saat sekarang ini banyak menimbulkan hal2 yang positif  maupun  negative bagi manusia itu sendiri disatu pihak memberikan cara kerja dari manusia itu menjadi efektif dan efisien akan tetapi di lain pihak menimbulkan kejahatan dengan mempergunakan media elektronik terutama dalam pembobolan uang nasabah di ATM yang dilakukan secara skimming yang menimbulkan kerugian bagi nasabah itu sendiri, penelitian ini merupakan penelitian normative sosiologis yang pengumpulan datanya dilakukan dengan mengadakan wawancara pada korban sebanyak 5 orang dan kepada staf bank sebanyak 5 orang, permasalahahan dalam penelitian ini adalah a. bagaimana implementasi hukum bagi dader yang melakukan pembobolan uang nasabah di ATM szecara skimming b. Tindakan pemerintah dalam menanggulangi kasus skimming c. apa saja kendala yang dihadapi penegak hukum di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa jika ada pengaduan baru pihak kepolisian mengadakan penyidikan dengan prisip tetap berlaku azas tidak bersalah tapi nyatanya benar kejahatan itu sudah selesai dilakukan oleh dader maka dader  akan di gugat berdasakan Pasal 55 (1) KUHP, Undang undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 (1) dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Psl 30 (1), Pasal 30 (2) , Pasal 32 (2)(3), Pasal 36, dalam hukum ada upaya2 dikenal untuk memberantas suatu kejahatan ada upaya yang bersifat penindakan atau pemberantasan dan ada juga upaya yang bersifat pencegahan (upaya Penal) dan non penal yakni Preventif dan Pre entif dengan cara memberikan edukasi bagi masyarakat dan menghidupkan kembali siskambling supaya ada kerja sama dalam masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan karena mencegah itu lebih baik dari pada  mendidik penjahat, bank dalam hal ini bertanggungjawab jika nyatanya berdasarkan buti di lapangan dari sisi TV nasabah sudah melakukan cara untuk menghidari kejahatan skimming itu secara umum misalnya nasabah sudah menutupi monitor pada saat mengaktifkan no pinnya di ATM, dan nasabah di arahkan untuk tidak bertransaksi di ATM di tempat yang sunyi dan terhindar dari masyarakat ramai.

How to Cite

Pasaribu, M. H., Sitompul, R., Pakpahan, K., & Pasaribu, M. R. (2026). Implementasi Hukum Bagi Dader Pembobolan ATM Nasabah Secara Skimming. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 482-488. https://doi.org/10.31933/cmw2wn90

Similar Articles

31-37 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.