Rekonstruksi Hukum Penerapan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Pasca Lahirnya Surat Ederan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Downloads
Penelitian ini membedah paradoks dan rekonstruksi hukum penerapan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) di antara hukum perbankan dan hukum kepailitan di Indonesia, terutama pasca lahirnya SEMA No. 3/2023. Di satu sisi, regulasi perbankan dan POJK memayungi AYDA sebagai sebuah mekanisme perbankan di dalam menyehatkan porto folio kredit macet (Non-Performing Loan). Di sisi lain, SEMA No. 3/2023 memutarbalikkan logika tersebut dengan menetapkan AYDA yang belum laku terjual bukanlah sebuah bentuk pembelian aset yang final, melainkan sebatas penyerahan sukarela. Akibatnya pada saat debitor dinyatakan pailit, maka aset tersebut rawan ditarik oleh kurator ke dalam boedel pailit. Melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini menemukan akar masalahnya: dimana praktik AYDA kerap kali berhenti pada ranah kesepakatan (perjanjian obligatoir) tanpa dituntaskan hingga tahap peralihan hak kebendaan (levering). Merujuk pada Pasal 1459 KUH Perdata dan Pasal 34 UU Kepailitan, penguasaan bank yang hanya bermodal risalah lelang atau PPJB dengan tidak melaksanakan proses balik nama secararesmi di BPN dianggap cacat asas publisitas. Sebagai jalan keluar, penelitian ini menawarkan langkah rekonstruksi konkret: bank harus bergerak cepat menyelesaikan proses balik nama, mengintegrasikan sistem deteksi dini kepailitan debitor ke dalam manajemen agunan, dan tidak menunda eksekusi hak kebendaannya setelah status insolvensi ditetapkan.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.
Amaliyah, Rizki. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Proses Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Pada Bank Syariah.” Hasina: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Syariah 2, no. 1 (2025): 97–105.
Chairani, Lestari. “Pengambilalihan Asset Debitur (AYDA) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank.” Tesis Magister, Universitas Indonesia, 2006.
Hardyansah, Rommy, Didit Darmawan, Wiati Samawati, Andhika Praja Mukti, Sena Maulana Merak, and Mochammad An’im Falahuddin. “Analisis Hukum Penyelesaian Kredit Macet: Keseimbangan Perlindungan Bank Dan Debitur: Legal Analysis of Non-Performing Loan Resolution: Balancing Protection for Banks and Debtors.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 6, no. 03 (2026): 1–16.
Irawan, Wawan, Agustine Merdekawati, Yaya Mulyana A. Aziz, and Iwan Satibi. Mengurai Benang Kusut: Strategi Kebijkaan Pendapatan Asli Daerah. Deepublish, 2025.
Iskandar, Dede, Taufik Yahya, and Helmi Helmi. “Fungsi Akta De Command Dalam Proses Lelang Jaminan Debitur Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Dikdaya 13, no. 1 (2023): 234–43.
Kurniawan, Rizqi Akbar, Heru Kuswanto, and Tahegga Primananda Alfath. “Kerugian Konstitusionalitas Kreditur Selain Lembaga Jasa Keuangan Terhadap Ayda Melalui Mekanisme Lelang.” Jurnal Akta Notaris 5, no. 1 (2026): 47–62.
Salam, Moch Faisal. Pertumbuhan Hukum Bisnis Syari’ah Di Indonesia. Pustaka, 2006.
Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210–22.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, 1986.
Susanto, Gregorius David. “Analisis Yuridis Status Agunan Yang Diambil Alih Sebagai Objek Jaminan Dalam Boedel Pailit (Studi Kasus Putusan No. 5 K/Pdt. Sus-Pailit/2025).” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025).
Usman, Rachmadi. Hukum Lelang. Sinar Grafika, 2022.
Warsito, Bayu Rangga, and Albertus Sentot Sudarwanto. “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Sebagai Upaya Perlindungan Kreditur Di Perseroan Daerah BPR Bank Klaten.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 2 (2019): 187–95.
Copyright (c) 2026 Emiral Rangga Tranggono, Yenny Febrianty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















