Upaya Subdirektorat Registrasi Dan Identifikasi Untuk Mencegah Penyalahgunaan Dokumen Kelengkapan Pembuatan Identitas Kendaraan Milik Badan Hukum
Downloads
Pelaksanaan pengurusan identitas kendaraan diatur dalam Pasal 27 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun terhadap kendaraan milik badan hukum ditemukan adanya celah tindak pidana untuk memalsukan dokumen persyaratan pengurusan kendaraan milik badan hukum yaitu dengan membuat surat kuasa dan membubuhkan stempel milik badan hukum yang tidak sah. Maka diperlukan upaya Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kendaraan khususnya milik badan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan didukung pendekatan yuridis normatif. Upaya Subdirektorat Registrasi Dan Identifikasi untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kelengkapan pembuatan identitas kendaraan milik badan hukum adalah mencocokkan data persyaratan pada tahun sebelumnya pada saat perpanjangan pajak. Apabila terdapat perubahan penerima kuasa maka harus melampirkan KTP pemberi kuasa dan melampirkan SK Kemenkumham tentang Organ Badan Hukum yang berlaku dan menolak permohonan registrasi yang terindikasi menggunakan dokumen palsu serta menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang. Optimalisasi pencegahan penyalahgunaan dokumen kelengkapan pembuatan identitas kendaraan milik badan hukum melalui penguatan sistem digitalisasi dan integrasi data antar instansi yang terhubung secara real-time, pengembangan mekanisme verifikasi berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi dan kecepatan proses, penerapan e-BPKB sebagai bentuk transformasi layanan berbasis elektronik, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas Registrasi dan Identifikasi melalui pelatihan berkelanjutan.
Andi Jusriadi S, Efektivitas Pelayanan Pengurusan Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Hukum, Journal of Lex Generalis (JLS), Volume 3, Nomor 4, April 2022.
Clara Shinta Alverina dan Notika Rahmi, Pengaruh Program E-Samsat Dan Samsat Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol 2, No.6, November 2022.
F.D Hobbs, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 1995.
Karmila Akib, Peranan Satuan Polisi Lalu Lintas Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Dokumen Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Jurnal Ilmiah Administratie, Volume : 9 Nomor 1, September 2022.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Rio Saputra dkk, Urgensi STNK dalam Sistem Administrasi dan Penegakan Hukum Kendaraan Bermotor di Indonesia, Innovative: Journal Of Social Science Research, Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025.
Rio Saputra dkk, Urgensi STNK dalam Sistem Administrasi dan Penegakan Hukum Kendaraan Bermotor di Indonesia, Innovative: Journal Of Social Science Research, Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025.
Rudy Kosasih Marlin Sembiring, Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 17, Nomor 3, Desember 2023.
Sasangka Bayuaji Nugroho, “Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti dalam Perkara Pemalsuan Surat”, Jurnal Verstek, Vol.6 No.2, 2023.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, 1983.
Subariyanto, Analisis Kualitas Pelayanan Cek Fisik Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi, Vol 11No 1, April 2025.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Yudi Pratama, Prosedur Peralihan Kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, Karimah Tauhid, Volume 4 Nomor 8, 2025.
Copyright (c) 2026 Bram Eka Apriaminando, Fitra Mulyawan, Besse Patmawanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















