Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Ke Luar Negeri
Downloads
Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Korban perdagangan orang tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual atau pelacuran, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau bahkan praktik serupa perbudakan, seperti kasus yang pernah terjadi dan sudah diputus hakim dalam putusan No.216/PID.B/2011/PN.BTM dan No.587 /PID. SUS/ 2023 /PN.Pdg Dari kedua putusan tersebut hakim menjatuhkan putusan dengan berbagai pertimbangan. Pada putusan No.216/PID.B/2011/PN.BTM hakim menjatuhkan putusan dari aspek yuridis, terdakwa terbukti membawa korban ke Malaysia untuk di jadikan TKI dengan cara yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dilewati oleh seseorang yang akan bekerja ke Luar Negeri. Dan aspek non yuridis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, terlibat dalam pengiriman korban ke Malaysia. Pada Putusan Hakim kedua No. 587/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Pdg pertimbangan dari aspek yuridis terdakwa terbukti menjadi penyalur korban yang akan bekerja ke Malaysia, secara non yuridis terdakwa mengakui semua keterangan dan bukti yang ada di dalam persidangan. Pertanggungjawaban suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai Putusan Hakim No. 216/PID.B/ 2011/PN.BTM dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dan Putusan Hakim No. 587/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Pdg meliputi sanksi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif.
Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, 2017.
Hanafi Mahrus. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana. Cetakan pertama, Rajawali Pers. Jakarta. 2015.
Harab Zafrulloh. Persepsi Pandangan Hukum Dan Masyarakat Dalam Pengertian Hukuman Mati Dan Penjara Seumur Hidup Dalam Penerapan Sanksi Pidana. Jurnal Tengkyang 2, no. 1. 2019.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. BP Universitas Diponegoro. Semarang. 1995.
Musa Darwin Pane. Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantas Korupsi. Logos Publishing. Bandung, 2017.
Nedra Wati. Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyidik Pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. (Tesis), PPs-Universitas Ekasakti, Padang. 2021.
Rizky Dwi Utami. Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Dalam Kasus Human Trafficking Oleh KJRI Tohoe Bahru Malaysia. Jurnal ilmiah ilmu hukum, 2022.
Rosyadi Imron. Hukum Pidana. Revka Prima Media. Surabaya. 2022.
SinlaEloe Paul. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setara Perss. Malang. 2017.
Sriyanto, I. Asas Tiada Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dengan Penyimpangannya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 23(2), 161. 1993
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia: Edisi Ke Tujuh. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta. 2006.
Copyright (c) 2026 Deded Kurniawan, Neni Vesna Madjid, Bisma Putra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















