Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

Tindak Pidana Perdagangan Orang Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kerja Ke Luar Negeri

Authors

September 27, 2026
November 6, 2026
November 11, 2026

Downloads

Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Korban perdagangan orang tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual atau pelacuran, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau bahkan praktik serupa perbudakan, seperti kasus yang pernah terjadi dan sudah diputus hakim dalam putusan No.216/PID.B/2011/PN.BTM dan No.587 /PID. SUS/ 2023 /PN.Pdg Dari kedua putusan tersebut hakim menjatuhkan putusan dengan berbagai pertimbangan. Pada putusan  No.216/PID.B/2011/PN.BTM  hakim menjatuhkan putusan dari aspek yuridis, terdakwa terbukti membawa korban ke Malaysia untuk di jadikan TKI dengan cara yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dilewati oleh seseorang yang akan bekerja ke Luar Negeri. Dan aspek non yuridis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, terlibat dalam pengiriman korban ke Malaysia. Pada Putusan Hakim kedua No. 587/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Pdg pertimbangan dari aspek yuridis terdakwa terbukti menjadi penyalur korban yang akan bekerja ke Malaysia, secara non yuridis terdakwa mengakui semua keterangan dan bukti yang ada di dalam persidangan. Pertanggungjawaban suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai Putusan Hakim No. 216/PID.B/ 2011/PN.BTM dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebanyak Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dan Putusan Hakim No. 587/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Pdg meliputi sanksi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

How to Cite

Kurniawan, D., Madjid, N. V., & Pratama, B. P. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Ke Luar Negeri. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 665-673. https://doi.org/10.31933/gzjfe617

Similar Articles

81-90 of 479

You may also start an advanced similarity search for this article.