PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN FREKUENSI RADIO

Studi Putusan Nomor: 91/Pid.B/2013/PN.Sal dan Putusan Nomor: 559/Pid.Sus/2018/PN Dps

Pidana Hakim Tindak Pidana Pencurian Frekuensi Radio

Authors

  • David Indra Pratama
    avidtama88@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
November 4, 2020
October 29, 2020

Downloads

Penggunaan frekuensi radio yang di perdagangkan, dirakit dan digunakan di wilayah Republik Indonesia perlu melalui persyaratan teknis atau perizinan yang telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, namun sekarang ini di Indonesia sering terjadi pencurian Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk kepentingan pribadi dalam meraup keuntungan dengan merugikan negara, sehingga tindak pidana pencurian Frekuensi Radio tersebut harus ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

How to Cite

Pratama, D. I. (2020). PENERAPAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN FREKUENSI RADIO: Studi Putusan Nomor: 91/Pid.B/2013/PN.Sal dan Putusan Nomor: 559/Pid.Sus/2018/PN Dps. Unes Journal of Swara Justisia, 4(3), 191-204. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i3.154

Similar Articles

1-10 of 209

You may also start an advanced similarity search for this article.