PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN (Studi Pada PT. Pegadaian (PERSERO) Cabang Ulak Karang Kota Padang)
Downloads
Based on Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises (BUMN),PT. Pegadaian (Persero) is a body or organization that is engaged in lending money services by mortgaging an item as collateral. As a non-bank financial institution in providing loans to the public, PT. Pegadaian (Persero) Padang City Ulak Karang Branch uses an agreement to borrow money as outlined in the form of a Pawn Certificate (SBG). Meanwhile, in handling collateral goods belonging to the customer is not always protected from damage or loss. PT. Pegadaian (Persero) The Ulak Karang Branch of Padang City has the obligation to supervise and maintain the collateral, so that the collateral does not suffer damage or loss that can harm the customer.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Endang Sri Suwarni (et.al), “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Nasabah Pegadaian Dalam Hal Terjadi Pelelangan Terhadap Barang Jaminanâ€, Jurnal Hukum Perikatan Bagian 3, April 2014.
Mulhadi, Hukum Perusahaan dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).