PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Downloads
Kebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak jelas mengenai tindak pidana korporasi. Perspektif Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan konsep dasar kriminalisasi. Perkembangan ketentuan pidana narkotika dapat ditemukan dalam Rancangan KUHP dengan gagasan rekodifikasi. Penyusunan RKUHP seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang telah dilakukan selama ini. Namun pada kenyataannya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus†hanya dilakukan dengan menyalin dan menempelkan rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). RKUHP tidak mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti dari UU Narkotika, seperti jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkoba. Akomodasi kejahatan narkotika dalam RKUHP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Negara dalam menangani masalah narkotika adalah pendekatan pidana bukan pendekatan kesehatan masyarakat.
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
O.C. Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2002.
Mahmud Mulyadi, Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2011
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
A. R. Sujono, Komentar dan Pembahasan Undang- undang. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar grafika, Jakarta, 2013.
Marc Ancel, Social Defence; A Modern Approach to Criminal Problem, Routledge and Kegan Paul, London, 1965
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Penerbit Yayasan Kanisius, Bandung, 1982.
Perturan Perundangan-Undangan:
Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan konvensi Tunggal Narkotika.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).