PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BINTARA POLRI PADA MASA PANDEMIC COVID 19 DIHUBUNGKAN DENGAN KESIAPAN MENJALANKAN TUGAS POKOK KEPOLISIAN
(Studi Pada SPN Polda Sumatera Barat)
Downloads
Pelaksanaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Di Sekolah Polisi Negara Polda Sumbar Pada Masa Pandemic Covid-19 adalah dengan menerapkan sistem digitalisasi pendidikan bagi siswa SPN. Pada masa situasi pandemi Covid-19 pendidikan tetap harus dilaksanakan, pimpinan Polri telah memutuskan SPN Polda Sumbar T.A 2020/2021 dilaksanakan dalam 3 metode, yakni secara tatap muka atau On Campus di SPN Polda Sumbar selama 2 Bulan, secara daring selama 3 bulan, dan secara tatap muka selama 2 Bulan, dengan pertimbangan berhasilnya pendidikan SPN On Campus yang lalu dalam mengelola seminimal mungkin penularan dan penyebaran covid-19 selama pendidikan berlangsung. Dalam upaya menjaga disiplin protokol Kesehatan, seluruh pimpinan dan pengasuh yang ada di SPN Polda Sumbar diwajibkan untuk menerapkan protokol Kesehatan selama proses pembentukan dan Pendidikan calon anggota polisi. Pembelajaran Daring menggunakan Aplikasi SIGAP (Siswa, Tenaga Pendidikan dan Pengasuh). Kendala Dalam Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Di Sekolah Polisi Negara Polda Sumbar Pada Masa Pandemic Covid -19 adalah pada pembelajaran daring gangguan akses internet, keterbatasan penggunaan tekhnologi, proses penyampaian materi juga penyampaian pemahaman kepada peserta didik yang tidak maksimal, yang berakibat pada tidak efektifnya pembelajaran. Pada materi pembinaan fisik kurang optimal karena selama 3 bulan pembelajaran daring siswa melakukan pembinaan fisik secara mandiri di rumah masing-masing.
Corona.jakarta.go.id 2020, Situasi Virus Corona Nasional dan Jakarta, diakses melalui https://corona.jakarta.go.id/id/datapemantauan, Pada 17 Mei 2021.
Nur Rohim Yunus, A. R, Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona COVID-19, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 2020, hlm.7.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).