DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg)
Downloads
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan, sehingga didapatkan pertimbangan hakim yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan fakta hukum. Hasil penelitian tentang “disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika (analisis putusan nomor: 898/pid.sus/2020/pn. pdg dan putusan nomor: 940/pid.sus /2020/pn. pdg)†yang bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan tersebut, (2) apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertama Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan terjadi karena dalam penjatuhan pidana tersebut hakim melihat dari alat bukti dan barang bukti pada kedua putusan, sehingga dalam penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas penjatuhan pidana yang berbeda antara kedua putusan tersebut. Kedua Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan adalah hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan yang bersifat individual, berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain (individualisasi pidana). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada pelaku tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri dan karakteristik kasus yang bersangkutan serta berat ringannya barang bukti narkotika.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,Citra Aditya Bakti,Bandung 200, hlm. 27
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, PPKPH UI, Jakarta, 1994, hlm. 84
Moh, Taufik Makarao,et all, Tindak Pidana
Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003, hlm 14.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori- Teori dan kebijakan Pidana, Cet.2, Alumni Press, Bandung, 1998, hlm. 57
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm. 7
Muladi, Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm.120
Muladi. Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Mengatasinyadalam Teori- teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 52-
53
Muladi. Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana dalam Rangka Mencari Keadilan Dalam Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm.107
OC. Kaligis dan Associates. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana melalui Perundangan dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2002, hlm. 270
Siswanto Sunarso, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012, hlm.11
Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang. soumatera law review (http://ejournal.kopertis10.or.id/ind ex.php/soumlaw) volume 2, nomor 1, 2019, hlm. 174-175.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).