PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Penyidikan Penyadapan Tindak Pidana Narkotika Alat Bukti

Authors

  • Idham Fadli
    idhamfadli637@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
June 23, 2022
July 6, 2022

Downloads

Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika  untuk melakukan penyadapan. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman  dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol  dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi.

How to Cite

Fadli, I. (2022). PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Unes Journal of Swara Justisia, 6(2), 139-146. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i2.255

Similar Articles

1-10 of 216

You may also start an advanced similarity search for this article.