PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN
Downloads
Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan kronologis kejadian kepada Kapolda Sumbar untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi di persidangan. Setelah permohonan tadi disetujui barulah dikeluarkan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumbar memberikan dukungan melalui Personil Bidkum Polda Sumbar untuk memberikan Bantuan hukum. Kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah kekurangan Tenaga penasehat hukum.Tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kepolisian dengan Advokat yang disewa oleh tersangka sendiri. Optimalisasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kepada Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Saat Menjalankan Tugas Kedinasan adalah dengan mengadakan stimulan untuk Advokat pada bidang hukum Polda dan Melakukan pengawasan dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Utomo Hadi Warsito, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Sitompul, Tugas Dan Wewenang Polri, Divisi Pembianaan Hukum Polri, Jakarta, 2004
Manaf Feriel, Penggunaan Wewenang Tindakan Polri Berdasarkan
Asas Kewajiban, Hukum Kepolisian di Indonesia, Tarsito, Bandung, 2005
Sadjijono, Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, Laksbang Presindo, Yogyakarta, 2008
United Nations Development Programme, “Strengthening Judicial Intregity through Enhamced Access to Justice (Analysis of the national studies on the capacities of the judicial institutions to address the needs/demands of persons with disabilities, minorities and women)â€, UNDP, Thailand, 2013
United Nations Development Programme, “Access to Justice Practice Noteâ€, Thailand, UNDP, 2004
United Nations Development Programme, “Programming for Justice: Access for All: A Practitioner’s Guide to a Human Rights-Based Approach to Access to Justiceâ€, Thailand, UNDP, 2005
PEKKA dan AusAID, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesiaâ€, 201
Hendri Yasuti. “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang terpinggirkan)†Jurnal Menara Vol. 12 No. 1 Januari – Juni 2013
Elizabeth S. Anderson, “Integration, Affirmative Action, and Strict Scrutiny†Newyork University Law Review, Vol. 77:1195, November, 2002
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).