ANALISIS VIKTIMOLOGI PERAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI OBJEK VITAL TELUK BAYUR (Studi Putusan Nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg)
Downloads
Peran korban yang meninggal dunia terwakili oleh hasil Visum et Repertum yang merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan hal tersebut merupakan kajian ilmu viktimologi. Di sisi lain, termasuk salah satu indikator penjatuhan pidana dengan melihat keadaan korban, terlebih pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Seperti dalam putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN Pdg, terdapat penjatuhan pidana terhadap terdakwa berdasar pada Pasal 351 ayat (3) KUHP. Korban meninggal dunia karena mengalami penganiyaan yang dipicu oleh perbuatannya sendiri. Dalam hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
H.R. Abdussalam dan Adri Desasfuryanto, Victimology (Ilmu Tentang Korban), PTIK Press, Jakarta, 2018.
Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Kencana, Jakarta, 2017.
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
M. Agus Santoso, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara press, Bandung, 2015.
Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Yustisia Vol. 3 No. 2 Mei - Agustus 2014.
Nontje Rimbing, Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Berat, Lex Crimen Vol. X/No. 4/Apr/EK/2021.
Warih Anjari, Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan (Violence), E-Journal Widya Yustisia, Nomor 1, Volume 1, April 2014.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).