SERTIFIKASI TANAH PUSAKA KAUM SELAKU HAK MILIK KOMUNAL DAN AKIBATNYA DI SUMATERA BARAT
Downloads
Sertifikasi atau Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam UUPA, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan atas tanah. Mengenai pendaftaran tanah ini termuat pada Undang- Undang pokok Agraria Pasal 19 Ayat (2) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Pada daerah Minangkabau, terutama terhadap hak komunal tanah ulayat dapat didaftarkan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Sertifikasi tanah ulayat di Minangkabau memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak nya namun terdapat dampak lain terhadap eksistensi hukum adat di Minangkabau yang berkaitan dengan sistem pewarisan matrilineal sehingga berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan permasalahan nya adalah: 1. bagaimana Sertifikasi Tanah Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal di Sumatera Barat? 2. Apa akibat Sertifikasi Tanah Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal di Sumatera Barat? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif , sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan (library research) dan analisis dan pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Sertifikasi Tanah Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal di Sumatera Barat untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah menyelenggarakan penatausahaan tanah ulayat melalui pengukuran, pemetaan dan pencatatan dalam daftar tanah dicatatkan pada daftar tanah (buku tanah) oleh BPN berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 18 Tahun 2019. 2. Akibat Sertifikasi Tanah Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal di Sumatera Barat banyak tanah ulayat maupun pusaka kaum di Minangkabau yang saat ini sudah dialihkan melalui jual beli dan bernilai ekonomis.
Haar, Ter. (1985). Asas- Asas dan Susunan Hukum Adat: Sumur
Munir A.M, Syah. (2005). Eksistensi Tanah Ulayat Perundang- Undangan di Indonesia: PPIM Sumbar
Sembiring, Rosnidar. (2017). Hukum Pertanahan Adat: Rajawali Pers
Syarifuddin, Amir. (1984). Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan AdatMinangkabau: Gunung Agung
Warman, Kurnia. (2006). Ganggam Bauntuak menjadi hak milik, Penyimpangan Konversi Hak tanah di Sumatera Barat: Andalas University Press
Yakub, Nurdin. (1989). Minangkabau tanah Pusaka: Pustaka Indonesia
Undang-Undang pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Permen Agraria Kep/BPN No. 18 Tahun 2019
Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).