TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KOTA PADANG
Downloads
Dengan diberlakukannya layanan serentak secara Nasional untuk Hak Tanggungan secara elektronik sejak 8 Juli 2020 berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2020, maka saat ini tidak ada lagi layanan dari Kantor Pertanahan untuk Pemberian Hak Tanggungan secara konvensional. Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik tersebut PPAT memiliki peranan yang penting. Menurut Pasal 13 Permen apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka PPAT diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh system HT-el, namun apabila telah melewati waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tersebut dianggap batal. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang, kedua bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kota Padang, ketiga Akibat Hukum Keterlambatan Melengkapi Berkas Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian penelitian ini menunjukan bahwa, proses pendaftaran hak tanggungan elektronik yang dilakukan oleh PPAT di Kota Padang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permen No. 5 Tahun 2020, namun masih ada kendala yang terjadi pada prakteknya. PPAT memiliki tanggung jawab dalam setiap proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik hingga munculnya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dimana jika terjadi kesalaahan maka PPAT harus bertanggung jawab. Akibat hukum keterlambatan melengkapi berkas pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yaitu batalnya pendaftaran hak tanggungan tetapi tidak membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur, adapun akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu diberikan sanksi administrative sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi pada prakteknya di Kota Padang PPAT tidak pernah diberikan sanksi terhadap keterlambatan melengkapi berkas Hak Tanggungan Secara Elektrinik.
Chalik dan Marhainis Abdulhay, 1982, Beberapa Segi Hukum Di BIdang Perkreditan. Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Kartini Mulyadi, 2008, Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta.
Habib Adjie, 2011, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2019, Pemahaman Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Mandar Maju, Bandung.
Heru Nugroho, 2001, Menggugat Kekuasaan Negara, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
I Made Pria Dharsana, I Gusti Agung Jordika Pramanditya, 2019, Kedudukan Dan Kepastian Hukum HT Elektronik, https://notarymagazine.com/kedudukan-dan-kepastian-hukum-HT-elektronik/.
M. Khoidin, 2017, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi, Hak Tanggungan), Laksbang Yustita Surabaya, Surabaya.
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta.
Peranginangin, E., 2007, Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1984, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Jakarta.
Soedjarwo Soeromihardjo, 2009, Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria, Cerdas Pustaka, Jakarta.
Rizky Amelya Wirasti, Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Atas Kendala dan Sistem Pemasangan Hak Tanggungan Elektronik, officium Notarium, No.2 VOL 1 Agustus 2021.
Zaeni Asyhadie dan Rahma Kusumawati, 2018, Hukum Jaminan di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Chalik dan Marhainis Abdulhay, 1982, Beberapa Segi Hukum Di BIdang Perkreditan. Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 1984, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).