Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
Downloads
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia: studi pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tigo Nagari Pasaman. Hak Tanggungan diatur dalam berbagai peraturan salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Berdasarkan studi ada permasalahan dalam penyaluran kredit dimana debitur wanprestasi dan sudah tergolong kredit macet atau bermasalah dan agunan kredit yang dijaminkan oleh debitur Hak Tanggungan atas nama orang lain dalam hal ini adalah istri debitur yang sudah meninggal dunia. Jika tidak diselesaikan maka akan menyebabkan kerugian bagi bank karena dapat mengganggu stabilitas kesehatan bank sehingga mempengaruhi performance bank secara keseluruhan. Dengan demikian bagaimana proses pemberian hak tanggungan sebagai jaminan utang untuk orang lain, bagaimana mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia serta perlindungan hukum terhadap kreditur dalam mengeksekusi agunan hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia dapat dilakukan diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Mekanisme diluar pengadilan seperti dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan langsung kepada debitur. Sedangkan melalui pengadilan dengan mengirimkan surat somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Dengan demikian, penyelesaian kredit bisa terlaksana dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga pihak bank tidak merasa rugi dan kesehatan bank tidak terganggu.
Badrulzaman, Mariam Darus. (1991). Perjanjian Kredit, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. (1989). Ruang lingkup Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT Gramedia.
Harun, Badriyah. (2010). Penyelesean Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
M. Bahsan. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan lndonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurhani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana.
Sutantio, Retnowulan dan dan lskandar Oeripkartawinata. (1995). Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkeh.
Usaman, Rachmadi. (2009). Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika.
Widyadharma, lgnatius Ridwan. (1996). Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Semarang: Universitas Diponegoro.
Copyright (c) 2024 Bryan Achmad Effindri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).