Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Justice Collaborator di Indonesia
Downloads
Justice Collaborator merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan untuk membantu mengungkap kejahatan tertentu yang terorganisir, Adapun di Indonesia keberadaannya diatur dalam beberapa peraturan seperti SEMA No 4 Tahun 2011 dan UU LPSK, namun peraturan yang ada belum memberikan kepastian hukum dalam memperlakukan justice collaborator tersebut sehingga terjadi perbedaan respon oleh masing-masing lembaga berwenang. Permasalahan dalam kajian ini yaitu : 1.Bagaimanakah pengaturan hukum justice collaborator dalam hukum pidana di Indonesia? 2. Bagaimanakah urgensi pembaharuan hukum terhadap pengaturan justice collaborator di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Adapun hasil yang didapat ialah Pengaturan hukum terhadap Justice Collaborator di Indonesia diatur dalam beberapa pengaturan yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasanya dalam membantu mengungkap tindak pidana, diperlukan pembaharuan atau reformasi hukum dikarenakan adanya urgensi yakni; kejahatan yang semakin berkembang, keberadaan justice collaborator sangat penting, perlindungan justice collaborator belum pasti dan pengaturan yang ada belum maksimal dan perlu mempertimbangkan restorative justice sebagai salah satu konsep pemidanaan terhadap justice collaborator.
Abdul Haris, 2005, Penanganan dan Perlindungan Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta : UI.
Aria Zurnetti & Efren Nova, 2022, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Padang: Andalas University Press.
Bambang Waluyo, 2017, Penegkan Hukum Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, 2016, Bunga Rampai KebijakanHukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHPBaru,Prenadamedia Group Jakarta.
Batavia Putri, Urgensi Pengaturan Justice Collaborator Dalam Hukum Pidana Indonesia, JOM Fakultas Hukum Volume VI No. 2 Juli – Desember
Esmi Warassih, Implementasi Kebijaksanaan Pemerintah melalui Peraturan Perundang- Undangan dalam Perspektif Sosiologis, Surabaya, 1991.
Firman Wijaya, 2012, Whistle Blower dan Justice Calloborator Dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Penaku.
Gatot Supranomo, 1995, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta : Djambatan.
Harahap, M. Yahya. 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Sinar Grafika. Jakarta.
Ilyas, Amir dan Jupri. 2018. Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Genta Publishing. Yogyakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Bayumedia Publishing.
Maria Yudithia, 2012, Konsep dan Ketentuan mengenai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Depok : UI.
Mety Rahmawati, 2018, Perbandingan Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat, Pelapor, Ahli, Saksi, Dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Terorisme Indonesia Dan Amerika Serikat, Jurnal Hukum. Volume 1. No.1. Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Jakarta.Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Muhammad Dias Thabrani, 2019, Urgensi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis No. 48/Pid.Sus- TPK/2016/PT.DKI), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Muhammad Yani Bahtera, 2021. Marshaal NG dan Ruben Achmad, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika (Kajian Kasus Perkara Pidana Putusan Nomor: 1272/PID.SUS/2019/PN.PLG), Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 6, Nomor 1.
Muhammad, Rusli. 2015. Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. No.2 Vol. 22.
Mulyadi Aditya Wisnu. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum “Lex et Societatis”, Vol. I/No.3/Juli.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Undip, Semarang, 1995. Oemar Seno Adji, 1980, Hukum Hakim Pidana, Jakarta: Erlangga.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia
Tongat. 2001. Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edarah Mahkamah Agung No.4/2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Copyright (c) 2024 Gerry Jardan, Khairani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).