Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Sebagai Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Downloads
Menurut Pasal 10 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Sesuai dengan aturan ini, Bupati Kabupaten Pasaman Barat dalam Surat Keputusan Nomor: 188.45/529/BUP-PASBAR/2022 telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai Anggota Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. Seharusnya, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tidak terlibat dalam urusan pemerintahan daerah karena hal tersebut dapat mempengaruhi independensi pengadilan Pasaman Barat sebagai Badan Peradilan Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah relevansi keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman? Kedua, Bagaimanakah Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menjalankan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman?Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kedua Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan Pertama, Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat secara konseptual, konstitusional, fungsional, personal maupun praktis bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman karena dalam Kekuasaan kehakiman telah dijelaskan bahwa hakim tidak dibenarkan terlibat dalam urusan politik. Akan tetapi dalam praktiknya, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat tidak terlihat melanggar independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menjalankan Fungsi Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman terlihat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. Peran Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat hanya sebatas pemberi masukan kepada pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bukan sebagai penentu kebijakan.
Abdul Syatar, Relevansi antara Pemidanaan Indonesia dan Sanksi Pidana Islam, Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Volume 16, Nomor 1, 2018, https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/525/397.
Andi Suherman, Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman, SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1 (September 2019), https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/issue/view/v1no1.
Bagus Tri Kuntjoro, Keberadaan Forum Koordinasi Kepemimpinan (Forkopimda) Pada Sistem Pemerintah Daerah Di Kabupaten Tanah Datar, Jurnal Unes Law Review, Volume 2, Issue 4, Juni 2020, http://review-unes.com/index.php/law.
Hani Handoko, Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia, Cetakan Kesebelas. BPFE, Yogyakarta, 2012.
K. Wantjik Saleh, Kehakiman dan Keadilan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1977.
Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Rahyunir Rauf, Posisi DPRD Dalam Sistem Pemerintaan Daerah, Marpoyan Tujuh, Pekanbaru, 2016.
Shimon Shetreet and J. Deschenes (eds), Judicial Independence: New Conceptual Dimentions and Contemporary Challenges, Martinus Nijhoff Publishe, Netherlands, 1985.
Sri Maulidiah, Fungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah (FORKOPIMDA) Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jurnal Kajian Pemerintah, Journal of Government, Social and Politics, Vol-4 (1), Jakarta, 2018.
Usman Rasyid, Fence M. Wantu, Novendri M. Nggilu, Wajah Kekuasaan Kehakiman Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2020.
Warih Anjari, Kejahatan Jabatan Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila, Jurnal Ilmiah WIDYA Yustisia, Volume 1, Jakarta, 2017.
Zulkarnain Rildwan, Kompetensi Hakim Konstitusi dalam penafsiran konstitusi: Jurnal Konstitusi, MK, Jakarta, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembetukan Kabupaten Pasaman Barat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/139/BUP-PASBAR/2022 Tanggal 14 Februari 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022.
Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/529/BUP-PASBAR/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Barat Nomor 188.45/139/BUP-PASBAR/2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2022.
Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/3/Bup-Pasbar/2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023.
Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/ 12 /Bup-Pasbar/2024 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024.
Copyright (c) 2024 Ramadhani, Otong Rosadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).