Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Sebagai Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Relevansi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Independensi Kekuasaan Kehakiman Ketua Pengadilan Negeri

Authors

June 12, 2024
July 23, 2024
July 30, 2024

Downloads

Menurut Pasal 10 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten/kota dapat mengikutsertakan Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah. Sesuai dengan aturan ini, Bupati Kabupaten Pasaman Barat dalam Surat Keputusan Nomor: 188.45/529/BUP-PASBAR/2022 telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai Anggota Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat. Seharusnya, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, tidak terlibat dalam urusan pemerintahan daerah karena hal tersebut dapat mempengaruhi independensi pengadilan Pasaman Barat sebagai Badan Peradilan Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah relevansi keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman? Kedua, Bagaimanakah Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menjalankan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman?Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kedua Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan Pertama, Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat secara konseptual, konstitusional, fungsional, personal maupun praktis bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman karena dalam Kekuasaan kehakiman telah dijelaskan bahwa hakim tidak dibenarkan terlibat dalam urusan politik. Akan tetapi dalam praktiknya, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat tidak terlihat melanggar independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menjalankan Fungsi Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dikaitkan dengan Independensi Kekuasaan Kehakiman terlihat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. Peran Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pasaman Barat hanya sebatas pemberi masukan kepada pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bukan sebagai penentu kebijakan.

How to Cite

Ramadhani, & Rosadi, O. (2024). Relevansi Keanggotaan Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Sebagai Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 441-454. https://doi.org/10.31933/yhgjtn17

Similar Articles

11-20 of 108

You may also start an advanced similarity search for this article.