Tinjauan Yuridis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Dalam Rangka Reforma Agraria di Kabupaten Karawang
Downloads
Hamparan hutan yang luas di Indonesia merupkani karunia Tuhan yang maha kuasa adalah kekayaan alam yang sangat berharga dan perlu disyukuri. Hutan sebagai sumber daya alam memiliki fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi. Seiring berjalannya waktu pemanfaatan kawasan hutan telah bergeser mengarah pada penggunaan kawasan hutan, hal tersebut menimbulkan problematika dalam pengurusan hutan yang mengarah pada konflik lahan (Konflik agraria). Diera reformasi dalam menghadapi problematika agraria, pemerintah membuat Ketetapan MPR-RI No. IX/MPR/2001 yang memberikan landasan reforma graria terhadap lahan dan sumber daya alam di Indonesiaj, Perpres No. 86 Tahun 2018 dan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, yang mengakomodir Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana proses program PPTPKH Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Karawang yang masih menyisakan permasalahan dimasyarakat. Metode penelitian yang dilakukan yuridis normatif, teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap norma hukum, dengan cara menelaah koherensi antar peraturan dan keselarasan antara regulasi sektoral dengan asas hukum agraria nasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat permasalahan ketidak sesuaian antara hasil keputusan pemerintah yang belum dapat mengakomodir kebutuhan lahan di masyarakat untuk pelepasan kawasan hutan (TORA), sehingga menimbulkan kegamangan di lapangan yang berpotensi menjadi konflik kembali.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan., 2005.
Citra Imelda, Hukum Agrarian Pasca Reformasi, Gita Lentera, Sumatera Barat, 2023
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 Tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasmn Tanah Dalam Rangka Penatmn Kawasan Hutan.
Kusuma, Aprisep Ferdhana, M Sahide, R Purwanto, Ema Ismariana, W Santoso, Eka Wulandari, and A Maryudi. “Emergent Institutional Issues from New Tenure Reforms and Social-Forestry Initiatives in Indonesia: Notes from The Field.” Forest and Society, 2023. https://doi.org/10.24259/fs.v7i2.28319.
Luthfi, Ahmad Nashih. “Reforma Kelembagaan Dalam Kebijakan Reforma Agraria Era Joko Widodo-Jusuf Kalla” 4 (2018): 140–63. https://doi.org/10.31292/JB.V4I2.276.
Maria S.W. Sumardjono, Penyempurnaan UUPA dan Sinkronisasi Kebijakan, sumber: http://www.kompas.com/kompas-etak/0309/24/opini/576798.htm
Muhammad Ilham Arisaputra. Reforma Agraria Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 Tentang Pengurusan Hutan;
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria;
Rosita M. Elly, Gun Mardiatmoko dan Debby Vemiancy Pattimahu. (2020). Kajian Aspek Ekonomi Pengelolaan Hasil Hutan Di Hulu Das Wae Riupa Kabupaten Seram Bagian Barat. DOI: 10.30598/jhppk.2020.4.2.216. ISSN ONLINE: 2621-8798.
Saraya, S. “The Implementation of Agrarian Reform in the Settlement of Social Forest Management for Forest Village Communities (The Overview of Social Forestry Areas in Kendal Regency).” Proceedings of the 2nd International Conference on Indonesian Legal Studies (ICILS 2019), 2019. https://doi.org/10.2991/icils-19.2019.28.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, 2003.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, 2003
Supriyadi, Bambang Eko. "Hukum agraria kehutanan : Aspek hukum pertanahan dalam pengelolaan hutan negara”. Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2013.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.516/MENLHK PKTL/PPKH/PLA.2/2/2023 tanggal 6 Februari 2023 jo SK.3551/MENLHKPKTL/PPKH/PLA.2/3/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Permukiman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Provinsi Jawa Barat.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 1290 Tahun 2024.
Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.603/PKTL/PPKH/PLA.2/6/2023, perihal Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tim Terpadu Dalam Rangka Penyelesaian enguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Permukiman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Provinsi Jawa Barat Tahap I.
Suyono Sanjaya, Yuniar Rahmatiar, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Yogyakarta: K-Media, 2024.
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Yuniar Rahmatiar, Asep Saripudin, Deni Mardias, Kiki Anggraeni, Sutrisno, Primawan Yunior Sanu, Yogita Dewi. Analisis Yuridis Tanah Timbul Dalam Persfektif Reforma Agraria Di Desa Tanjungjaya, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, 2024.
Copyright (c) 2025 Deni Mardias, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas, Suyono Sanjaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).