Proyeksi Kedudukan dan Fungsi Lembaga PDP Dalam Menjamin Sekuritas Data Digital di Era Disrupsi

data disrupsi kebocoran lembaga independen Perlindungan

Authors

May 13, 2025
July 23, 2025
July 27, 2025

Downloads

Problema kebocoran data pribadi di era disrupsi menjadi fenomena yang perlu disikapi secara tegas di era disrupsi. Era disrupsi yang digambarkan sebagai era perkembangan teknologi secara masif tanpa adanya batasan-batasan tertentu sebagai upaya perlindungan data sebagai bahan utama dalam keberlangsungan perkembangan teknologi. Hal ini menjadi salah satu dasar dari sikap bangsa Indonesia untuk merumuskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai salah satu dasar hukum yang didalamnya termuat amanat untuk membentuk Lembaga PDP. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah metode penelitian normatif yang berfokus pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan historis. Bahan Hukum yang digunakan ialah bahan hukum sekunder yang penulis peroleh dari studi kepustakaan. Mencakup bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari artikel dan jurnal-jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini merujuk pada proyeksi pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang bersifat Independen. Dalam penelitian ini juga membahas terkait hambatan-hambatan berupa hambatan sumber daya manusia, inkonsistensi peraturan, dan hambatan struktur transparasi yang berpotensi terjadi dengan dibentuknya lembaga independen PDP. Dapat disimpulkan bahwa melalui penelitian ini lembaga independen PDP mampu menjadi rujukan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia yang memiliki wewenang kuat untuk melakukan perlindungan. 

How to Cite

Santosa, M. H., Faried, F. S., & Zaelani, M. A. . (2025). Proyeksi Kedudukan dan Fungsi Lembaga PDP Dalam Menjamin Sekuritas Data Digital di Era Disrupsi. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 268-277. https://doi.org/10.31933/e26bpe26

Similar Articles

21-30 of 191

You may also start an advanced similarity search for this article.