Hak Nelayan Tradisional Indonesia atas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
Downloads
Nelayan tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal. Hak mereka atas perikanan telah diatur dan dijamin dalam Hukum Internasional dan juga Hukum Nasional Indonesia. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa hak-hak nelayan tradisional Indonesia atas perikanan tetap terlindungi tanpa pembebanan biaya yang memberatkan mereka.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum, Unesa University Press, Surabaya, 2007
Evi Rosdiana, Mata Rantai Pembangunan Perikanan, Media Pres, Jakarta, 2015
Johny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2008
M. Ambari, Hak Istimewa Nelayan Tradisional Pada Zona Penangkapan Ikan terukur, Mongabay, 2022
Muhammad Darwis, Hukum Laut Dalam Konsep Hukum Indonesia, Suska Pres, Pekanbaru, 2015
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010
Rd Tuti Sariwulan, Analisis Kendala Yang Dihadapi Nelayan Dalam Meningkatkan Produksi Ikan Laut Di Pesisir Pantai Ampenan Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Econosains Vol III, 2010
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja, Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Suryana, Ekonomi Pembangunan: Problematika dan Pendekatan, Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta, 2012
Widiyanta, Masalah Penetapan Batas Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Vol 6 No 1, Yogyakarta, 2012
UUD 1945
UU Nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan
UU Nomor 27 tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)
UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
UU Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
Peraturan Pemerintan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 / PUU-VIII / 2023
United Nation Convention On The Of The Sea 1982
Copyright (c) 2026 Zimtya Zora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















