Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Koperasi
Studi Putusan Nomor: 1134/Pid.Sus/2024/PN TJK
Downloads
Penyalahgunaan data pribadi dalam praktik pinjaman koperasi merupakan bentuk kejahatan siber yang mengancam hak privasi, keamanan ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis kerakyatan. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan dasar pemidanaan, praktik peradilan masih menyisakan persoalan mengenai urgensi penguatan pertanggungjawaban pidana, khususnya pada aspek proporsionalitas pemidanaan dan perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman koperasi melalui Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1134/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur delik telah terpenuhi, pemidanaan yang dijatuhkan cenderung ringan, perlindungan korban belum optimal, serta pertanggungjawaban masih berorientasi pada pelaku individual tanpa menyentuh tanggung jawab kelembagaan. Kondisi ini menegaskan pentingnya reorientasi penegakan hukum agar pertanggungjawaban pidana benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan data pribadi di era digital.
Andi Hamzah. (2023). Hukum pidana Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Andrisman, T., & Husin, B. R. (2025). Pertimbangan hakim dalam perkara penipuan usaha pangkalan LPG: Analisis Putusan 851/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 310–320.
Faustina, Y. I. (2025). Perlindungan data pengguna oleh marketplace Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1037–1044.
M. S. Mappiasse, Logika Hukum: Pertimbangan Putusan Hakim (Jakarta: Kencana, 2024), 133.
Hartono, B., Aprinisa, & Akbarsyah, A. (2021). Implementasi sanksi pidana pelaku tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain yang direncanakan (Pembunuhan berencana). JPPIM: Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa, 2(4), 35.
Hartono, B., S., I. N., Ramadan, S., & Limantara, B. K. (2024). Hukum pidana. UBL Press.
Hatrik, H. (2016). Asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Roeslan Saleh, Segi Lain Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2023), 51.
S. Salsabila dan S. A. Wiraguna, “Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia,” Konsensus 2, no. 2 (2025): 147.
Z. Ompu Jainah, Kapita Selekta Hukum Pidana (Jakarta: Tira Smart, 2018), 88–90.
Copyright (c) 2026 Agus Stiawan Sudirman, Benny Karya Limantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















