Rekonstruksi Pertanggungjawaban Penggunaan Penyertaan Modal Negara kepada Perseroan sebagai Manifestasi Kebangkitan Perekonomian Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance

Penyertaan Modal Negara Pertanggungjawaban Perseroan

Authors

May 20, 2026
June 29, 2026
July 6, 2026

Downloads

Penelitian ini menganalisis kelemahan pengaturan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero yang berimplikasi terhadap belum optimalnya penerapan prinsip Good Corporate Governance, khususnya pada aspek akuntabilitas dan responsibility. Permasalahan yang dikaji terletak pada belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur model pertanggungjawaban penggunaan PMN dalam perspektif hukum publik dan keuangan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep ideal pengaturan penggunaan PMN oleh Perseroan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 karena hanya mengatur mekanisme pelaporan dan penatausahaan PMN tanpa mengatur secara tegas mekanisme pertanggungjawaban penggunaan PMN yang berbasis akuntabilitas keuangan negara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan antara rezim hukum perseroan dan rezim keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pengaturan PMN melalui revisi Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 dengan menambahkan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan PMN yang terintegrasi, indikator evaluasi kinerja PMN, serta penguatan fungsi koordinatif Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam proses pengajuan, evaluasi, dan pertanggungjawaban PMN.

How to Cite

Ghifari, M. L., Sukarmi, Hadiyantina, S., & Djumikasih. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Penggunaan Penyertaan Modal Negara kepada Perseroan sebagai Manifestasi Kebangkitan Perekonomian Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 288-304. https://doi.org/10.31933/y0wxxf83

Similar Articles

31-40 of 138

You may also start an advanced similarity search for this article.