Rekonstruksi Pertanggungjawaban Penggunaan Penyertaan Modal Negara kepada Perseroan sebagai Manifestasi Kebangkitan Perekonomian Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance
Downloads
Penelitian ini menganalisis kelemahan pengaturan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero yang berimplikasi terhadap belum optimalnya penerapan prinsip Good Corporate Governance, khususnya pada aspek akuntabilitas dan responsibility. Permasalahan yang dikaji terletak pada belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur model pertanggungjawaban penggunaan PMN dalam perspektif hukum publik dan keuangan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep ideal pengaturan penggunaan PMN oleh Perseroan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 karena hanya mengatur mekanisme pelaporan dan penatausahaan PMN tanpa mengatur secara tegas mekanisme pertanggungjawaban penggunaan PMN yang berbasis akuntabilitas keuangan negara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan antara rezim hukum perseroan dan rezim keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pengaturan PMN melalui revisi Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 dengan menambahkan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan PMN yang terintegrasi, indikator evaluasi kinerja PMN, serta penguatan fungsi koordinatif Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam proses pengajuan, evaluasi, dan pertanggungjawaban PMN.
Addinda, Zukhruffiyah Rizqi. “Pertanggungjawaban Direksi BUMN Dalam Perspektif Corporate Governance Atas Kerugian Keuangan Negara.” Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2, no. 4 (2025): 125–34. https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1462.
Adesty, and Muchriana Muchran. “Adaptation of Accounting Practices in The Era of Globalization (Cultural Comparison Between Indonesia And Malaysia).” Proceeding of the International Conference on Economics, Accounting, and Taxation 1, no. 1 (2024): 45–58. https://prosiding.areai.or.id/index.php/ICEAT%0A.
Adiarto, Leonardus Prayogo, Tarsisius Murwadji, and Ema Rahmawati. “MEKANISME KONVERSI UTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BUMN HOLDING PANGAN.” Acta Diurnal 7, no. 1 (2023): 133–45. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1690.
Alimudin, Galu Cika. “Pertanggungjawaban Pidana Direksi Dan Komisaris BUMN Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 4 (2026): 4822–33. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4446.
Ansari, Teuku Syahrul. “Reminding State Enterprises (BUMN) Management Using the Principle of Business Judgement Rule: A Preliminary Note.” Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal) Humanities and Social Sciences 2, no. 3 (2019): 27–38. https://doi.org/10.33258/birci.v2i3.390.
Asikin, Zainal, Lalu Wira Pria Suhartana, and Usman. “LegaL Aspects of State’s FinanciaL LiabiLity in a State Owned Enterprise (BUMn).” Jurnal Kompilasi Hukum 4, no. 2 (2019): 182–92. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.29.
Disyon, Huta, Elisatris Gultom, and Ema Rahmawati. “KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM DWIWARNA DALAM PRIVATISASI PERUSAHAAN ANGGOTA HOLDING BUMN.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 23, no. 3 (2023): 299–312. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.299-312.
Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Harahap, Putri Sari, and Tumanggor. “Penerapan Asas Piercing The Corporate Veil:Perspektif Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas.” Nuansa Kenotariatan 1, no. 1 (2015): 10. https://doi.org/10.31479/jnk.v1i1.65.
Hidayat, Syarif. “Ratio Legis Penambahan Modal Negara Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 54, no. 3 (2024): 551–71. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no3.1650.
Ikhwansyah, Isis, An Shandrawulan, and Prita Amalia. “Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).” Jurnal Media Hukum 25, no. 2 (2018): 150–61. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0110.150-161.
Javier, Faisal. “10 BUMN Penerima PMN 2023 Beserta Nominalnya.” tempo, n.d. https://data.tempo.co/data/1457/10-bumn-penerima-pmn-2023-beserta-nominalnya.
Juliani, Henny. “PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BUMN TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 4 (2016): 299–306. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.299-306.
Keuangan, Kementerian. “Pandemi Covid-19 Dan Menurunnya Pereknomian Indonesia.” dkjn.kemenkeu.go.id, 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16064/Pandemi-Covid-19-Dan-Menurunnya-Perekonomian-Indonesia.html.
Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
Kurniawati, Lestari. “OPTIMALISASI PENERIMAAN LABA BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT PENERIMAAN NEGARA.” Jurnal Manajemen Keuangan Publik 1, no. 2 (2017): 90–106. https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i2.139.
Muammar, and Iqbal Taufik. “Quo Vadis Penelitian Hukum: Sebuah Jalan Meluruskan Miskonsepsi Kecenderungan Arah Penelitian Hukum.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 634–57. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.7917.
PEMUDAH. “About PEMUDAH.” PEMUDAH, 2024. https://www.pemudah.gov.my/.
Permodalan Nasional Madani. “Sejarah PNM.” www.pnm.co.id, n.d. https://www.pnm.co.id/tentang/sejarah#:%0A~:text=satu%2520triliun%2520rupiah)/.-,2020,000%2520(satu%25triliun%2520rupiah)%0A.
Rosli, Siti Nur Ayuni, and Nurul Nazlia Jamil. “The Impact of Malaysian Private Entity Reporting Standard (MPERS) Adoption on the Value Relevance and Timeliness of Financial Reporting by Small and Medium Enterprises (Smes): A Conceptual Framework.” International Journal of Academic Research in Accounting Finance and Management Sciences 11, no. 3 (2021): 338–47. https://doi.org/10.6007/IJARAFMS/v11-i3/10613.
Sandi, Meidy Yanto. “Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Persero.” Notary Law Journal 2, no. 3 (2023): 181–202. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.45.
Sandi, Meidy Yanto, Muhammad Hadin Muhjad, and Ahmad Syaufi. “Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Persero.” Notary Law Journal 2, no. 3 (2023): 181–202. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.45.
Siallagan, Agnes, Mahmul Siregar, and Robert. “Tinjauan Yuridis Ditolaknya Pernyataan Pailit Atas Dasar Perlakuan Yang Sama Pada Anak Perusahaan BUMN.” Acta Law Journal 1, no. 2 (2023): 106–20. https://talenta.usu.ac.id/ALJ/article/download/12604/6433.
Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (2025): 114–28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.
Supramono, Gatot. BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. Jakarta: FH UII Press, 2016.
XI, Komisi. “Komisi XI Setujui Tambahan PMN Hutama Karya Tahun 2023-2024.” www.dpr.go.id, n.d. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46503/t/komisi XI Setujui Tambahan PMN Hutama Karya Tahun 2023-2024.
Copyright (c) 2026 Muhammad Luthfi Ghifari, Sukarmi, Shinta Hadiyantina, Djumikasih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















