PERBANDINGAN HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA DAN DI MALAYSIA

Pertanggungjawaban, Persekutuan, Perusahaan

Authors

  • Veldi Kusumatrinanda
    veldi3kusuma@yahoo.co.id
    Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia, Indonesia
July 6, 2023
July 7, 2023

Downloads

Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV). Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership (LLP), Private Limited Company/SendirianBerhad (Sdn Bhd), dan Public Limited Company/Berhad (Bhd). Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda bagi kedua negara, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen serta diolah dengan melakukan seleksi data secara sistematis untuk mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP menggabungkan antara partnership dan company. Perbedaan bentuk hukum perusahaan persekutuan antara Indonesia dan Malaysia ini juga jelas terlihat jika dilihat dari aturan pada masing-masing negara dimana Indonesia tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai bentuk hukum persekutuan ini. Dengan demikian, pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia.

How to Cite

Kusumatrinanda, V. (2023). PERBANDINGAN HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA DAN DI MALAYSIA. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 625-636. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.376

Similar Articles

11-20 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.