PERBANDINGAN HUKUM PERSEROAN DI INDONESIA DAN DI MALAYSIA
Downloads
Perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum. di Indonesia, Perusahaan badan hukum dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Yayasan dan Koperasi. Sedangkan perusahaan bukan badan hukum dapat berupa Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV). Peraturan mengenai bentuk perusahaan persekutuan, firma dan CV terdapat di dalam KUHPer dan KUHD. Sama halnya seperti di Indonesia, bentuk hukum suatu perusahaan Malaysia dapat dikenal dengan beberapa bentuk business entitiy seperti Sole Proprietorship, Partnership, Limited Liability Partnership (LLP), Private Limited Company/SendirianBerhad (Sdn Bhd), dan Public Limited Company/Berhad (Bhd). Beberapa Business Entity yang ada di Malaysia memiliki kemiripan dengan jenis badan usaha yang ada di Indonesia, seperti Partnership atau Perusahaan Persekutuan. Terdapat pula perbedaan antara bentuk dan peraturan yang mengatur perusahaan persekutuan Indonesia dengan perusahaan persekutuan Malaysia. Undang-Undang yang digunakan pun berbeda bagi kedua negara, Partnership diatur dalam Partnership Act 1961 sedangkan untuk Limited Liability Partnership diatur dalam Limited Liability Act 2012. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen serta diolah dengan melakukan seleksi data secara sistematis untuk mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Partnership mengatur mengenai perusahaan secara tradisional dengan ingin mendapatkan laba atau keuntungan. Sedangkan di dalam LLP menggabungkan antara partnership dan company. Perbedaan bentuk hukum perusahaan persekutuan antara Indonesia dan Malaysia ini juga jelas terlihat jika dilihat dari aturan pada masing-masing negara dimana Indonesia tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai bentuk hukum persekutuan ini. Dengan demikian, pemerintah hendaknya membuat sebuah undang-undang yang mengatur mengenai bentuk usaha persekutuan lebih khusus dalam peraturan yang berbeda agar dapat mudah dipahami oleh pelaku usaha seperti peraturan yang berlaku di negara Malaysia.
Ashsofa, Burhan. (2004). Metode Penelitian Hukum, Cet. IV, Jakarta: Rineka Cipta.
Bahari, Adib. (2010). Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. (2003). Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. (2014). Hukum Perseroan Terbatas, Yogyakarta : FH UII Press.
Meng, Chan Wai, et. Al. ed. (2008). LIMITED LIABILITY PARTNERSHIP: IS MALAYSIA READY?, Proceedings of the 3rd International Borneo Business Conference.
Nadapdap, Binoto. (2009). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Raharjo, Handri. (2009). Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudhi. (2007). Penelitian Hukum Normaitif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Radja Grafindo Persada.
Widijowati, Dijan. (2012). Hukum Dagang. Yogyakarta: Andi Offset.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).