DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Downloads
DPD merupakan Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 4 orang orang per provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat dengan tujuan untuk memperjuangkan daerahnya dikancah nasional berbeda halnya dengan DPR yang memperjuangkan hak rakyat secara umum walaupun dalam system pemilihannya di daerah pemilihan tertentu. Dalam UUD 1945 kewenangan DPD soft becameralism bukan strong bicameralism dengan alasan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan bulan negara federal. Dengan demikian, menjadi dinamika terkait kelembagaan DPD pada dasarnya merupakan Lembaga legislative, tetapi fungsi legislative yang dimiliki oleh DPD dibatasi, kata lain DPD adalah pembantu DPR. Padahal kalua kita tinjau dari sudut kelembagaan negara kedudukan keduanya sama yaitu Lembaga tinggi negara. Dalam prakteknya DPR ingin melemahkan kedudukan DPD dengan cara mengeluarkan UU MD3 dikarenakan kewenangan penuh membuat UU berada ditangan DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian kedudukan DPD dalam system tata negara Indonesia harus diberikan kewenangan yang sama dengan DPR dalam hal legislasi karena DPD mempunyai peran yang lebih strategis dalam mewujudkan kepentingan daerah, dikarenakan disaat hak-hak daerah tidak terwujud akan terjadi wacana pemisahan diri dari negara kesatuan seperti yang pernah terjadi di beberapa provinsi dan tidak terjadi lagi diskriminasi yang dilakukan oleh DPR kepada DPD. Kemudian, peralihan hak membuat UU sebelum amandemen yang dilakukan oleh Presiden beralih ke DPR setelah amandemen, kedepannya dalam hal membuat UU juga harus dilibatkan DPD mulai dari rancangan hingga pengesahan, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita dasar dalam pembentukan Lembaga DPD, disamping itu Lembaga DPD tidak diganggu oleh kepentingan politik manapun berbeda halnya dengan DPR, sehingga akan menghasilkan UU yang berkualitas.
Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Asshiddiqie, Jimly. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia – Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Frank Feulner, Menguatkan Demokrasi Perwakilan di Indonesia, Tinjauan Kritis Terhadap Dewan Perwakilan Daerah, dimuat dalam Jentera, edisi III, Maret 2005.
Ginandjar Kartasasmita. Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945: Latar Belakang dan Masalah. Dalam Lokakarya Nasioinal Calon Terpilih Anggota DPD Periode 2004-2009. Jakarta. 21 Juni 2004.
Hezron Sabar Rotua Tinambunan dan Dicky Eko Prasetio, Rekonstruksi Konstitusi Dalam Regional Representative Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Fungsi Legislatif, Jurnal: Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No.3, Juli 2019.
Kompas, Blak-blakan Bambang Pacul ke Jokowi: DPR Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal karena Takut Tak Terpilih Lagi, https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/09390141/blak-blakan-bambang-pacul-ke-jokowi-dpr-tolak-ruu-pembatasan-uang-kartal, diakses pada tanggal 02 Juli 2023.
Ni'matul Huda Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016.
Saldi Isra. Penguatan fungsi legislasi DPD, https://www.saldiisra.web.id/index.php/buku-jurnal/jurnal/19-jurnalnasional/361-penguatan-fungsi-legislasi-dewanperwakilandaerah. html, diakses tanggal 19 Juni 2023.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press, 2003.
Tasyukur, T., Muksalmina, M., & Yustisi, N. (2023). Kekuatan putusan majelis permusyawaratan rakyat (mpr) terhadap pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden di indonesia. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(1), 70-76.
Tubagus Muhammad Nasaruddin, Peran DPD Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (UUD 1945 Pasca Amandemen), Jurnal: Fiat Justisia. Vol. 10, Issue 1, 2016.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).