Kedudukan Hukum Hasil Tes Psikologi Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perceraian Untuk Menetapkan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/Pta.Mdn)

Hasil Tes Psikologi Alat Bukti Hak Asuh Anak

Authors

February 10, 2025
April 21, 2025
April 25, 2025

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas pentingnya alat bukti surat berupa hasil analisis tes psikologi anak sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam perkara perceraian. Hukum diharapkan dapat mengedepankan kepentingan korban yaitu anak yang masih di bawah umur demi perkembangannya di masa depan, mulai dari kenyamanan psikologis, kejiwaan, tempat tinggal, dan lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang dan emosi anak yang menerima dampak perceraian orang tuanya. Hasil analisis tes psikologi anak dapat dijadikan acuan sebagai bukti apakah anak tersebut mengalami trauma terhadap suatu peristiwa atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, untuk mendeskripsikan urgensi hasil analisis tes psikologi anak dalam pertimbangan hakim saat memutuskan hak asuh anak. Penelitian ini menyoroti kasus putusan hakim yang memberikan hak asuh kepada orang tua yang memiliki catatan perilaku buruk dalam hasil tes psikologi anak, sehingga anak menjadi enggan dan takut untuk bertemu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peninjauan kembali terhadap prinsip keadilan bagi korban sebagai pedoman pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak, dan hasil analisis tes psikologi anak perlu menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan hak asuh anak.

How to Cite

Zulfah, I., Sembiring, I. A. ., & Rosmalinda. (2025). Kedudukan Hukum Hasil Tes Psikologi Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perceraian Untuk Menetapkan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/Pta.Mdn). Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 86-92. https://doi.org/10.31933/5eqemg83

Similar Articles

1-10 of 245

You may also start an advanced similarity search for this article.