Kedudukan Hukum Hasil Tes Psikologi Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perceraian Untuk Menetapkan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/Pta.Mdn)
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas pentingnya alat bukti surat berupa hasil analisis tes psikologi anak sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak dalam perkara perceraian. Hukum diharapkan dapat mengedepankan kepentingan korban yaitu anak yang masih di bawah umur demi perkembangannya di masa depan, mulai dari kenyamanan psikologis, kejiwaan, tempat tinggal, dan lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang dan emosi anak yang menerima dampak perceraian orang tuanya. Hasil analisis tes psikologi anak dapat dijadikan acuan sebagai bukti apakah anak tersebut mengalami trauma terhadap suatu peristiwa atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, untuk mendeskripsikan urgensi hasil analisis tes psikologi anak dalam pertimbangan hakim saat memutuskan hak asuh anak. Penelitian ini menyoroti kasus putusan hakim yang memberikan hak asuh kepada orang tua yang memiliki catatan perilaku buruk dalam hasil tes psikologi anak, sehingga anak menjadi enggan dan takut untuk bertemu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peninjauan kembali terhadap prinsip keadilan bagi korban sebagai pedoman pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak, dan hasil analisis tes psikologi anak perlu menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan hak asuh anak.
Adonara Firman Floranta. “Perinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi” 12, no. 1 (2015): 221.
Andi Arizal Sastra Tjandi, Aksah Kasim, Andi Herida. “Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup” 9 (February 2022): 151.
Burgerlijk Werboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Gema Press, 2010.
Constanzo Mark. Psyichologi Aplied To Law. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Eka, and Lilis Diah Sugiarti. “Pemberian Hak Asuh Anak kepada Ayah Pasca Perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Kuningan No. 2037/Pdt.G/2028/Pa Kng.: (Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif).” Al Mashalih - Journal of Islamic Law 5, no. 01 (June 30, 2024): 17–34. https://doi.org/10.59270/mashalih.v5i01.239.
Erisa Ardika Prasada and Andri Sapuan. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG.” Jurnal Hukum Uniski 6 (2017): 34–46. https://doi.org/10.52237/jhuniski.v6i1.78.
ibrahim al Bairi. Al-Bajuri Juz II. Bairut: Dar Al-Fikr, 1999.
Idris Mar’atun safiyah and Kamaruddin,. “Hak Asuh Anak Prespektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor: 0097/Pdt.G/2018/PA.Rh)” 1, no. 2 (2021).
Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Meita Djohan OE. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Pranata Hukum 11 (2016): 4–12.
Mohammad Abdi Almakstur, Azni, Khairil Anwar, and Mardiana. “Fenomena Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Di Malaysia Dan Indonesia: Suatu Perspektif Psikologi Hukum Keluarga Islam.” Hukum Islam 21 (2021): hal. 56-57.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (May 31, 2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.
pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia. Medan: Perdana Pubhlising, 2010.
Rahman Abdul Ghazali. Fiqh Munakahat. jakarta: kencana, 2008.
Renita Ivana and Diana Tantri Cahyaningsih. “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN DENGAN PEMBERIAN HAK ASUH ANAK KEPADA BAPAK.” Jurnal Privat Law Vol. 8 (2020): Hal. 295. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48423.
Retnowulan Sutantio and Iskandar Oeripkartawinat. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. bandung: Mandar Maju, 2009.
Riduan Syahrani. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Wijaya, Nicholas Rianto, Angela Angela, Dani Wardhana, Kenzho Suwandi, Lukas Malau, Muhammad Revanza Almer Putra Harisman, and Steven Darylta. “Sosialisasi Pembuktian Kasus Hukum Kekeluargaan (Analisis Putusan Nomor 809/Pdt.P/2019/Pn. Dps).” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 11 (November 29, 2023): 1035–54. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i11.746.
Copyright (c) 2025 Indana Zulfah, Idha Aprilyana Sembiring, Rosmalinda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).