Analisis Yuridis Putusan Nomor 447/Pdt.G/2019/Pn Mdn Tentang Pembagian Harta Warisan Ahli Waris Berdasarkan Wasiat
Downloads
Hukum waris merupakan aturan yang mengatur pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli warisnya. Hak dan kewajiban pada saat meninggalnya dapat ditentukan berdasarkan hukum waris. Dalam beberapa kasus, pembagian harta warisan tidak sedikit yang sering menyalahkan aturan yang ada, sehingga terjadi perselisihan dalam pembagian warisan terhadap ahli waris yang berhak. Begitu juga dengan yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 477/Pdt.G/2019/PN Mdn yang mana terjadinya perselisihan harta warisan yang telah dibagikan berdasarkan surat wasiat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang memuat deskripsi terhadap masalah yang diteliti berdasarkan hukum tertulis atau menggunakan dokumen-dokumen lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.
Anisitus Amanat. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
Arini Sekar Kinasih Putri, Endang Suparsetyani. “Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Almarhumah Asnah Kepada Ahli Warisnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:370/Pdt.G/2015/PN Mdn.).” Reformasi Hukum Trisakti 151 (2019): 10–17.
Cakra Adhyaksa Law. “Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata.” Hukum Online, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata-lt4ecc7cf50640b/.
Diana Pujiningsih. “KEKUATAN HUKUM DARI SURAT WASIAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.” Universitas Jayabaya, Jakarta., 2021, 1–30.
Eman Suparman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW. Bandung : Refika Aditama, 2014.
F. Satrio, Wicaksono. Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta: Visimedia, 2011.
Fikricinta, Nikita, Muhammad Sofyan Pulungan, and Winanto Wiryomartani. “Keabsahan Surat Keterangan Waris Yang Dalam Pembuatannya Menggunakan Dokumen Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor 577/Pdt.G/2020/Pn Sby).” Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 617–34. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1539/377.
Kristiyanto, Eko Noer. “Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.1-10.
Kuntjojo. “Metodologi Penelitian,” 2009, 51. https://ebekunt.files.wordpress.com/2009/04/metodologi-penelitian.pdf.
Mazmur Septian Rumapea, Dwi Putri Br Saragih, Gremi Meika Yonea, IraPerawatiSiburian. “TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA.” Pharmacognosy Magazine 75, no. 17 (2021): 399–405.
Munawaroh, Nafiatul. “Haruskah Surat Wasiat Dibuat Di Hadapan Notaris.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/haruskah-surat-wasiat-dibuat-di-hadapan-notaris-lt500e3701e8453/.
Nugroho, Septian Ardianzah. “Eksitensi Lembaga Hereditatis Petitio Dalam Penuntutan Hak Oleh Ahli Waris Apabila Harta Warisan Menjadi Jaminan Hutang Oleh Pengampu.” Lex Crimen VI, no. 9 (2017): 67.
Oemarsalim. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
SATRIO, J. Hukum Waris J. Satrio. Bandung Alumni 1992, 1992.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,” hlm 13. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1994.
W.J.S. Poerwodarminto. “Kamus Umum Bahasa Indonesia,” 10. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Zainuddin Ali. “Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia,” hlm 81. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Copyright (c) 2025 Aida Ardini, Faisal Abdullah Nasution, Anggi Julianda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).